Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tak Berizin, Ini Kata Ketua BEM UI.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma’shum Imawan, membantah keras pernyataan pihak kepolisian yang menyebut aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, melanggar prosedur lantaran tidak melayangkan surat izin resmi. Perbedaan pandangan yang tajam antara aparat penegak hukum dan kelompok mahasiswa ini kembali memicu perdebatan publik mengenai batasan kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi di Indonesia. Pihak kepolisian bersikeras bahwa setiap mobilisasi massa di ruang publik yang vital harus mematuhi regulasi administrasi demi menjaga ketertiban umum, sementara mahasiswa memandang aturan tersebut sering kali disalahgunakan untuk membatasi aspirasi rakyat.
Yatalathof menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang fundamental dan telah dijamin secara kuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Atas dasar hukum tertinggi tersebut, menurutnya kegiatan demonstrasi sama sekali tidak memerlukan "izin" dari otoritas kepolisian atau lembaga pemerintahan mana pun, melainkan cukup berupa surat pemberitahuan.
“Dalam berdemonstrasi kan sudah dilindungi haknya oleh konstitusi dasar UUD 1945. Jadi sudah memenuhi konstitusi. Kemudian namanya saja pemberitahuan aksi, jadi kewajibannya memberitahukan saja,” kata Yatalathof saat dihubungi pada Minggu, 14 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa salah kaprah mengenai istilah "izin" dan "pemberitahuan" sering kali sengaja dipelihara oleh aparat keamanan untuk melakukan pembatasan ruang sipil secara sepihak di lapangan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, prosedur yang benar memang berupa penyampaian surat pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian setempat, bukan mengajukan permohonan izin yang bisa ditolak atau diterima. UU ini lahir di awal era Reformasi justru untuk memastikan negara tidak lagi memonopoli ruang publik dan tidak dapat dengan mudah melarang masyarakat yang ingin mengkritik jalannya pemerintahan. Menurut kubu mahasiswa, tindakan polisi yang mempermasalahkan legalitas aksi hanya berdasarkan ketiadaan surat izin formal adalah bentuk kemunduran demokrasi dan distorsi terhadap mandat undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, Yatalathof menyoroti kejanggalan sikap aparat kepolisian di lapangan yang sempat mengarahkan massa aksi untuk menggeser lokasi demonstrasi ke kawasan Gedung DPR/MPR RI di Senayan. Ia menilai, instruksi tersebut sangat kontradiktif dengan narasi yang dibangun polisi ke media massa. Jika polisi konsisten mengklaim bahwa aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut tidak sesuai prosedur dan ilegal secara administratif, maka seharusnya polisi tidak memfasilitasi atau mengarahkan massa ke lokasi lain.
“Jika polisi mengklaim ini tidak sesuai prosedur, kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu,” ujarnya dengan nada heran. Menurutnya, inkonsistensi taktis di lapangan ini menunjukkan bahwa argumen administratif yang digunakan polisi sebenarnya hanyalah dalih atau alat negosiasi untuk menjauhkan massa aksi dari pusat perhatian publik dan simbol-simbol ekonomi-politik di jantung ibu kota seperti Bundaran HI.
Kawasan Bundaran HI memang dikenal sebagai salah satu titik paling strategis di Jakarta. Sebagai pusat bisnis dan diplomatik yang dikelilingi oleh kedutaan besar negara asing, hotel bintang lima, dan pusat perbelanjaan mewah, kawasan ini memiliki nilai politis yang sangat tinggi bagi para demonstran yang ingin aspirasinya didengar secara luas. Namun, di sisi lain, kepolisian kerap menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Ruang Terbuka, yang membatasi lokasi demonstrasi hanya di tiga titik, yaitu Monas, Lapangan Banteng, dan DPR. Tarik-menarik antara aturan lokal ini dengan undang-undang nasional yang lebih tinggi tingkatannya sering kali menjadi akar konflik hukum di lapangan.
Tidak sampai di situ, Yatalathof juga menyayangkan tindakan represif berupa pemasangan barikade betis besi dan kawat berduri yang dilakukan oleh personel kepolisian di sekitar area unjuk rasa. Hambatan fisik yang ketat tersebut dinilai mencederai hak dasar lainnya, termasuk hak beribadah mahasiswa. Ia mengungkapkan bahwa barikade tersebut sempat memblokade pergerakan massa yang hendak bergeser untuk menunaikan ibadah Salat Jumat di tengah jalannya aksi unjuk rasa.
“Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi Salat Jumat di Dukuh Atas,” cetusnya dengan kecewa. Kejadian ini dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan kebebasan beragama yang juga dilindungi oleh konstitusi. Mahasiswa menganggap tindakan menghalangi orang yang ingin beribadah dengan alasan pengamanan demonstrasi sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak proporsional.
Yatalathof menilai narasi yang dilemparkan pihak kepolisian ke media massa kerap kali direkayasa dan tidak sesuai dengan fakta objektif yang terjadi di lapangan. Pola komunikasi publik semacam ini, menurutnya, sengaja dirancang untuk membangun opini publik negatif seolah-olah gerakan mahasiswa selalu identik dengan tindakan anarkis, tidak tertib aturan, dan mengganggu kenyamanan warga kota.
Ia memperingatkan bahwa inkonsistensi sikap, tindakan represif di lapangan, serta penyebaran narasi yang tidak akurat hanya akan semakin mengikis legitimasi moral aparat penegak hukum. Pada akhirnya, hal ini dinilai akan mempercepat penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dalam beberapa tahun terakhir terus menjadi sorotan tajam publik akibat berbagai kasus internal maupun cara penanganan unjuk rasa yang dinilai represif.
“Sudahlah Pak, bapak ngomong A kenyataannya kan selalu B. Bangkrut, Pak, kepercayaan bapak,” tegas Yatalathof mengalamatkan kritiknya langsung kepada pimpinan kepolisian.
Di sisi lain, pengamat hukum tata negara dan aktivis hak asasi manusia kerap mengingatkan bahwa aparat kepolisian seharusnya bertindak sebagai fasilitator dan pelindung jalannya ekspresi demokrasi, bukan sebagai penentu boleh atau tidaknya sebuah gagasan disuarakan di ruang publik. Tugas utama polisi dalam aksi unjuk rasa adalah mengatur lalu lintas, mencegah terjadinya gesekan fisik, dan menjamin keselamatan semua pihak, baik massa aksi maupun pengguna jalan lainnya, tanpa harus membatasi substansi atau lokasi aksi secara sepihak selama dilakukan dengan damai tanpa senjata.
Kasus unjuk rasa di Bundaran HI ini menambah panjang daftar ketegangan antara gerakan mahasiswa dan aparat keamanan di era modern. Ketika ruang digital semakin dipenuhi oleh sensor dan represi siber, ruang fisik seperti jalanan protokol di Jakarta tetap menjadi benteng terakhir bagi mahasiswa untuk menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. BEM UI menegaskan bahwa mereka tidak akan gentar dengan berbagai tekanan administratif maupun intimidasi fisik di lapangan, dan akan terus mengonsolidasikan gerakan moral demi mengawal jalannya demokrasi di Indonesia.





