Mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Temukan Alat Pelacak di Mobil, Sinyal Bahaya Intimidasi Digital dan Pengawasan Terhadap Aktivis Mahasiswa

Jagat media sosial belakangan ini digemparkan oleh pengakuan mengejutkan dari mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @tiyoardianto_, Tiyo membagikan pengalaman menegangkan sekaligus meneror privasinya, di mana ia menemukan sebuah alat pelacak misterius yang sengaja dipasang di bagian bawah mobil pribadinya. Alat yang diketahui berjenis "PBX Finder" tersebut terdeteksi secara tidak sengaja melalui notifikasi otomatis yang masuk ke telepon genggam miliknya, memicu kekhawatiran luas mengenai keselamatan para aktivis di Indonesia.
Peristiwa ini bermula ketika Tiyo baru saja kembali dari kawasan Gejayan, Yogyakarta—sebuah wilayah yang secara historis dikenal sebagai episentrum gerakan mahasiswa dan demonstrasi rakyat di kota pelajar tersebut. Sesampainya di kediaman, Tiyo menyadari adanya peringatan keamanan yang tidak biasa pada ponselnya. Sistem operasi ponsel pintar modern saat ini memang dilengkapi dengan fitur deteksi pelacak tidak dikenal untuk mencegah tindakan penguntitan (anti-stalking). Fitur inilah yang menyelamatkan Tiyo, memberikan sinyal darurat bahwa ada perangkat pelacak yang terus bergerak mengikuti koordinat posisinya dalam durasi waktu yang cukup lama.
Dalam unggahannya yang dikutip pada Senin, 15 Juni 2026, Tiyo menuliskan kronologi penemuan tersebut dengan nada yang sarat akan keprihatinan. Ia menjelaskan bahwa sepulang dari Gejayan, dirinya baru menyadari adanya notifikasi penting dan genting yang menginformasikan bahwa sebuah alat pelacak bernama PBX Finder ditemukan bergerak bersama dirinya. Setelah melakukan pemeriksaan fisik secara teliti di kolong mobilnya, Tiyo menemukan perangkat keras berukuran kecil yang menempel erat, diduga kuat dipasang secara sengaja oleh pihak yang memiliki keahlian atau akses khusus untuk melakukan pengawasan visual maupun spasial secara rahasia.
Hingga saat ini, Tiyo mengaku sama sekali tidak mengetahui siapa aktor intelektual di balik pemasangan alat pelacak tersebut, maupun motif spesifik apa yang melatarbelakanginya. Kendati demikian, bagi Tiyo dan lingkaran aktivis mahasiswa, insiden ini bukanlah sekadar teror personal biasa. Kejadian ini merefleksikan realitas yang jauh lebih kelam mengenai bagaimana ruang aman bagi warga negara yang kritis kini kian menyempit. Tindakan pengawasan (surveillance) semacam ini dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata yang bertujuan untuk menciptakan efek gentar (chilling effect) di kalangan anak muda yang vokal menyuarakan kritik terhadap jalannya roda pemerintahan dan kondisi sosial-politik bangsa.
Secara filosofis dan emosional, Tiyo menumpahkan kegelisahannya atas situasi ini melalui untaian kalimat yang mendalam. Ia mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai siapa yang memasang alat tersebut, namun ia menegaskan betapa berbahayanya menjadi manusia Indonesia yang mencintai bangsanya sendiri pada hari ini. Menurutnya, ironi terbesar adalah ketika para pemuda mencoba memberikan "obat" berupa kritik konstruktif untuk menyembuhkan penyakit-penyakit yang menjangkiti negara, mereka justru dibalas dengan upaya-upaya terselubung yang mencoba "meracuni" dan membahayakan keselamatan fisik maupun mental mereka. Tiyo menutup pernyataannya dengan kepasrahan dan doa, berharap agar Tuhan senantiasa menjaga keselamatan dirinya dan setiap orang yang berjuang di jalan kebenaran.
Penemuan alat pelacak PBX Finder di mobil mantan Ketua BEM UGM ini memicu diskusi hangat di kalangan pakar teknologi informasi dan keamanan siber. Secara teknis, PBX Finder merupakan salah satu jenis perangkat pelacak berbasis Bluetooth dan GPS yang umumnya digunakan untuk memantau keberadaan aset berharga seperti kendaraan atau barang bawaan. Namun, ketika alat ini disalahgunakan untuk menguntit manusia tanpa persetujuan (unconsented tracking), tindakan tersebut beralih fungsi menjadi alat spionase taktis. Di era digital saat ini, penyalahgunaan teknologi pelacak personal semakin marak, memaksa raksasa teknologi seperti Apple dan Google untuk mengembangkan sistem deteksi lintas platform guna memperingatkan pengguna jika ada perangkat asing yang "menempel" pada aktivitas harian mereka.
Dari sudut pandang hukum dan hak asasi manusia, tindakan memasang alat pelacak secara ilegal pada kendaraan seseorang merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi yang dijamin oleh konstitusi. Di Indonesia, tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), mengingat data lokasi real-time seseorang dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Selain itu, jika tindakan pengawasan ini disertai dengan ancaman atau bertujuan untuk melakukan intimidasi fisik, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menimpa Tiyo Ardianto ini juga tidak dapat dilepaskan dari konteks sosiologis gerakan mahasiswa di Yogyakarta. Kawasan Gejayan, tempat Tiyo beraktivitas sebelum menemukan alat pelacak tersebut, memiliki sejarah panjang sebagai panggung perlawanan sipil sejak era Reformasi 1998 hingga gerakan "Gejayan Memanggil" yang masif beberapa tahun ke belakang. Kehadiran mantan tokoh mahasiswa seperti Tiyo di kawasan tersebut sering kali dipandang secara sensitif oleh aparat keamanan maupun kelompok-kelompok kepentingan tertentu yang tidak menginginkan adanya konsolidasi gerakan kritis di akar rumput. Pengawasan fisik dan digital terhadap para mantan ketua BEM dan aktivis lingkungan hidup kini disinyalir telah bergeser dari metode konvensional seperti pembuntutan fisik, menjadi metode hibrida yang memanfaatkan teknologi pelacakan nirkabel.
Organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas temuan ini. Mereka menekankan bahwa pembiaran terhadap kasus-kasus spionase domestik terhadap warga sipil akan memperburuk indeks demokrasi Indonesia yang terus mengalami tren penurunan. Penggunaan alat pelacak untuk memata-matai aktivis dinilai sebagai bentuk represi gaya baru yang sangat mencederai prinsip-prinsip negara hukum. Publik menuntut transparansi untuk mengungkap apakah alat pelacak tersebut dioperasikan oleh aktor negara (state actor) yang menyalahgunakan wewenang, ataukah oleh aktor non-negara (non-state actor) yang memiliki agenda kriminal tertentu.
Reaksi solidaritas pun terus mengalir deras di media sosial. Berbagai elemen mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia mengecam keras tindakan penguntitan terhadap Tiyo Ardianto. Mereka menegaskan bahwa intimidasi dalam bentuk apa pun tidak akan menyurutkan keberanian mahasiswa untuk tetap menjadi penyambung lidah rakyat dan mengawal kebijakan-kebijakan publik yang dinilai tidak berpihak pada kemaslahatan umum. Kasus ini kini menjadi simbol perjuangan baru, di mana keamanan digital dan perlindungan fisik bagi para aktivis harus menjadi prioritas utama di tengah lanskap politik yang kian dinamis dan penuh tantangan.





