Ada Peningkatan Laporan Curanmor, Polres Bogor Tingkatkan Penindakan

Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukumnya untuk memperketat ruang gerak pelaku kejahatan jalanan. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas meningkatnya laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dinilai kian meresahkan dalam beberapa waktu terakhir. Kabupaten Bogor, dengan wilayah geografis yang sangat luas dan berbatasan langsung dengan beberapa kota besar seperti Jakarta, Depok, Bekasi, dan Sukabumi, kerap menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan lintas wilayah.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Upaya represif berupa tindakan tegas dan terukur kini menjadi fokus utama kepolisian guna menekan angka kriminalitas jalanan, khususnya yang tergolong dalam kategori C3, yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Menurut AKP Anggi Eko Prasetyo, peningkatan intensitas penindakan ini didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi terhadap data laporan polisi yang masuk dari berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor. "Dari sejumlah laporan yang masuk dari masyarakat belakangan ini, kami akan meningkatkan penindakan terhadap tindak kejahatan jalanan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor)," ujar Anggi saat memberikan keterangan resmi kepada media pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Dalam implementasi di lapangan, Polres Bogor tidak hanya mengandalkan patroli konvensional, melainkan juga menerapkan metode penyelidikan ilmiah dan pemetaan digital berbasis data kerawanan kriminalitas. Pihak kepolisian saat ini telah memetakan sejumlah wilayah yang dikategorikan sebagai zona merah atau titik rawan kejahatan jalanan di Kabupaten Bogor. Beberapa wilayah kecamatan yang memiliki kepadatan penduduk tinggi dan mobilitas komuter yang padat, seperti Cibinong, Cileungsi, Gunung Putri, Bojonggede, dan Tambun, kini mendapatkan pengawasan ekstra dari personel kepolisian, baik yang berseragam dinas maupun personel berpakaian preman (intelijen dan reserse).
AKP Anggi menjelaskan bahwa deteksi dini dan pengawasan melekat di titik-titik rawan tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku saat hendak melancarkan aksinya atau ketika mencoba melarikan diri membawa barang bukti hasil kejahatan. Komitmen kepolisian dalam memburu para pelaku kejahatan jalanan ini pun tidak main-main. Satreskrim Polres Bogor memastikan akan mengejar para pelaku hingga ke akar-akarnya, termasuk memutus rantai penadah kendaraan hasil curian.
"Kami sudah mengantongi daerah mana saja yang menjadi titik rawan. Kami pastikan para pelaku akan kami kejar walaupun bersembunyi di lubang semut," tegas Anggi dengan nada optimistis. Pernyataan keras ini menjadi sinyal peringatan bagi para komplotan curanmor yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Bogor bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tanpa kompromi.
Berdasarkan data modus operandi yang dihimpun kepolisian, para pelaku curanmor saat ini semakin cerdik dan cepat dalam melakukan aksinya. Mereka umumnya hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk merusak kunci pengaman sepeda motor menggunakan kunci letter T, cairan kimia perusak magnet, atau alat modifikasi lainnya. Kejahatan ini sering kali terjadi di area parkir minimarket yang minim pengawasan, area kos-kosan, halaman rumah yang tidak terkunci rapat, hingga di pinggir jalan umum saat pemilik kendaraan lengah.
Selain itu, tantangan geografis Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan jalur-jalur perbukitan dan perkebunan sering dimanfaatkan pelaku sebagai jalur pelarian cepat menuju wilayah pinggiran atau kabupaten tetangga seperti Cianjur, Sukabumi, Lebak, dan Karawang. Di wilayah-wilayah pelosok inilah kendaraan hasil curian biasanya dijual dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat resmi (kendaraan bodong), atau bahkan dimutilasi untuk dijual secara eceran dalam bentuk suku cadang copotan.
Menyadari kompleksitas jaringan kejahatan curanmor ini, Polres Bogor juga memperkuat koordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya guna mengantisipasi pergerakan pelaku kejahatan lintas provinsi. Operasi kejahatan kendaraan (Jaran) dan patroli skala besar yang melibatkan unsur TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini semakin intensif digelar, terutama pada jam-jam rawan kriminalitas, yaitu antara tengah malam hingga menjelang subuh.
Di sisi lain, kepolisian menyadari bahwa upaya pemberantasan kejahatan tidak akan berjalan optimal tanpa adanya partisipasi aktif dan kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, AKP Anggi Eko Prasetyo mengimbau warga Kabupaten Bogor untuk memperketat sistem pengamanan mandiri terhadap barang berharga milik mereka, khususnya sepeda motor yang menjadi sasaran utama pencurian.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melapor apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110," katanya. Layanan panggilan darurat 110 ini bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam penuh, yang terhubung langsung dengan pusat komando (command center) Polres Bogor untuk memastikan respons cepat dari personel kepolisian terdekat di lapangan.
Polres Bogor juga memberikan beberapa tips preventif kepada masyarakat untuk meminimalkan risiko menjadi korban curanmor. Di antaranya adalah membiasakan diri menggunakan kunci ganda atau gembok tambahan pada bagian piringan cakram roda saat memarkirkan kendaraan, memasang sistem alarm nirkabel, atau menggunakan alat pelacak berbasis GPS (Global Positioning System) tersembunyi pada kendaraan. Penggunaan GPS dinilai sangat membantu pihak kepolisian dalam melacak posisi kendaraan secara real-time sesaat setelah terjadinya pencurian.
Selain pengamanan teknis pada kendaraan, kepolisian juga mendorong pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) atau ronda malam di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Keberadaan portal jalan di perumahan yang ditutup pada jam-jam tertentu serta pemasangan kamera pengawas (CCTV) di pintu masuk pemukiman terbukti sangat efektif dalam mengurungkan niat para pelaku kejahatan untuk beraksi.
Dalam aspek penegakan hukum, Polres Bogor menegaskan bahwa para pelaku curanmor yang berhasil diringkus akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sementara bagi pelaku yang tidak segan-segan melakukan kekerasan fisik atau melukai korbannya saat beraksi, polisi akan menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat, bahkan hingga belasan tahun penjara.
Tidak hanya menyasar eksekutor di lapangan, polisi juga memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli sepeda motor bekas dengan harga yang jauh di bawah pasaran dan tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Tindakan membeli kendaraan bodong dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Tindakan tegas terhadap penadah ini dinilai krusial karena apabila pasar bagi barang curian berhasil dimatikan, maka angka pencurian dengan sendirinya akan menurun drastis akibat hilangnya nilai ekonomi dari barang hasil kejahatan tersebut.
Melalui sinergi antara tindakan represif kepolisian yang agresif, penguatan sistem pengamanan teknologi, serta peningkatan kewaspadaan kolektif masyarakat, Polres Bogor optimistis dapat menekan angka kasus curanmor secara signifikan dan mengembalikan rasa aman bagi seluruh warga yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Bogor.





