KPK Ungkap Asal Uang Pemkab Muara Enim untuk Suap BPK

KPK Ungkap Asal Uang Pemkab Muara Enim untuk Suap BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar mufakat jahat yang melibatkan jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, pihak swasta, dan oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Penyelidikan mendalam pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) beruntun pada Juni 2026 mengungkap bahwa uang yang digunakan oleh Pemkab Muara Enim untuk menyuap oknum auditor BPK bersumber dari setoran "commitment fee" proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Skema korupsi sistemik ini memperlihatkan bagaimana uang hasil suap proyek infrastruktur diputar kembali untuk menyuap aparat pengawas internal negara guna menutupi borok penyimpangan anggaran daerah.

Penyidikan KPK memaparkan bahwa aliran dana suap ini bermula dari kesepakatan gelap antara Bupati Muara Enim, Edison, dengan pihak swasta penyedia jasa. Salah satu rekanan utama yang menjadi sumber dana adalah PT Millenium Solusi Abadi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan teknologi dan alat peraga pendidikan. Melalui Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, dan pegawai pemasarannya, Cory Erin Hardi, disepakati adanya alokasi "fee" sebesar 10 hingga 15 persen dari total nilai proyek pengadaan di Disdikbud Muara Enim untuk meloloskan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.

Uang pelicin dari PT Millenium Solusi Abadi tersebut tidak langsung masuk ke kantong pribadi Bupati Edison secara utuh, melainkan dikelola oleh lingkaran dalamnya. Di sinilah peran Adi Triyadi, yang merupakan keponakan sekaligus orang kepercayaan Edison, menjadi sangat krusial. Adi bertindak sebagai "gatekeeper" atau penampung dana taktis yang bertugas mengumpulkan setoran dari para kontraktor. Sebagian dari akumulasi uang haram tersebut kemudian disisihkan dan dialokasikan khusus sebagai "dana pengondisian" audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim yang tengah dijalankan oleh Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Langkah ini terpaksa diambil oleh Edison karena laporan keuangan Pemkab Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025 berpotensi mendapat opini buruk akibat banyaknya temuan proyek fiktif dan penggelembungan harga (markup) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Terbongkarnya skandal mega-korupsi ini berawal dari serangkaian operasi senyap yang dilakukan oleh tim penindakan KPK. Pada tanggal 7 hingga 8 Juni 2026, KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) ke-12 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang di dua lokasi berbeda secara simultan. Lima orang diringkus di wilayah Jakarta, sementara lima orang lainnya ditangkap di wilayah Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi perdana ini adalah Bupati Muara Enim, Edison.

Dari hasil pemeriksaan intensif pasca-OTT pertama, pada 9 Juni 2026, KPK resmi menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan dari Bupati Edison. Dalam konstruksi perkara ini, Edison dan Abi Nurwardani diduga kuat sebagai penerima suap, sementara Cory Erin Hardi bertindak sebagai pemberi suap, dan Adi Triyadi berperan sebagai perantara aktif aliran dana.

Namun, pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan bukti-bukti dokumen transaksi keuangan dan alat komunikasi yang disita saat OTT pertama, penyidik KPK menemukan indikasi kuat bahwa sebagian uang suap yang diterima Edison telah mengalir ke oknum auditor BPK untuk mengamankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 10 Juni 2026, KPK bergerak cepat melakukan operasi tangkap tangan susulan yang menjadi OTT ke-13 di tahun 2026. Dalam operasi kedua ini, KPK berhasil mengamankan lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berafiliasi dengan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Satu hari berselang, tepatnya pada 11 Juni 2026, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam klaster kedua penyidikan, yaitu kasus dugaan suap terkait pengondisian audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Kelima tersangka tersebut adalah Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi), Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi), Augusz Dewanggara (pihak swasta yang bertindak sebagai penghubung), serta Titin Rita Lestari, seorang ASN BPK RI yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Keterlibatan Titin Rita Lestari sebagai Ketua Tim Pemeriksa BPK mempertegas adanya praktik "dagang opini" yang merusak kredibilitas institusi pengawas keuangan negara. Titin diduga menerima komitmen fee miliaran rupiah yang diserahkan secara bertahap oleh Edison melalui perantara Augusz Dewanggara dan Cory Erin Hardi. Sebagai imbalannya, Titin bersama timnya bersedia mengabaikan, memanipulasi, dan menghapus temuan-temuan krusial terkait penyimpangan anggaran belanja modal dan pengadaan barang di Disdikbud Muara Enim agar laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tetap menunjukkan hasil yang bersih dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

KPK menyayangkan terjadinya kolusi tak sehat ini, mengingat BPK seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah. Manipulasi audit yang dilakukan oleh oknum BPK tidak hanya menyembunyikan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyuburkan praktik korupsi di tingkat daerah karena para kepala daerah merasa "aman" setelah membeli opini WTP dari para auditor nakal. Kasus ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi birokrasi dan penegakan integritas di tubuh lembaga pemeriksa eksternal tersebut.

Secara yuridis, para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman materi perkara guna menelusuri apakah ada aliran dana serupa yang mengalir ke tingkat struktural yang lebih tinggi di BPK RI maupun di lingkungan Pemkab Muara Enim. Penyitaan sejumlah aset, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik terus dioptimalkan guna melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan atau menyembunyikan aset hasil kejahatan dalam kasus korupsi berantai yang menjerat Kabupaten Muara Enim ini.