SPPG Boros Rp 1 Triliun Per Bulan Diungkap Zulhas

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi pilar utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini tengah menghadapi badai tata kelola yang serius. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, membongkar adanya pembengkakan luar biasa pada jumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebocoran anggaran akibat tidak terkontrolnya jumlah dapur produksi ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun setiap bulannya, atau setara dengan Rp 12 triliun per tahun. Angka fantastis ini menjadi alarm keras bagi keberlangsungan fiskal negara, mengingat program MBG didanai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan alokasi awal mencapai Rp 71 triliun pada tahun anggaran pertama.
Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengungkapkan bahwa pembengkakan ribuan titik SPPG ini terdeteksi baik di wilayah reguler maupun di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Berdasarkan laporan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, rencana awal pembangunan SPPG hanya dipatok pada angka 21.000 titik secara nasional. Namun, di lapangan, jumlahnya melonjak tajam hingga mencapai 27.877 titik. Ini berarti ada selisih atau kelebihan sebanyak 6.877 titik yang tidak masuk dalam perencanaan awal namun tetap berjalan dan menyedot anggaran negara.
Lonjakan paling mencurigakan terjadi di wilayah 3T. Kawasan yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus karena keterbatasan infrastruktur ini awalnya hanya direncanakan memiliki 2.000 titik SPPG. Namun, data terbaru menunjukkan angka tersebut membengkak hingga lebih dari empat kali lipat, yakni menjadi 8.617 titik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.138 titik bahkan diketahui telah mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Zulhas mengindikasikan bahwa pembengkakan yang tidak rasional ini erat kaitannya dengan praktik lancung berupa transaksi jual beli titik izin operasional SPPG yang dilakukan oleh oknum internal dan pihak swasta.
Secara kalkulasi ekonomi, keberadaan satu titik SPPG membutuhkan biaya operasional rata-rata sekitar Rp 6 juta per hari untuk memproduksi makanan bergizi bagi anak-anak sekolah dan ibu hamil. Jika dikalikan dengan kelebihan 6.877 titik yang ada saat ini, maka negara harus menanggung beban tambahan sebesar Rp 41,2 miliar per hari. Dalam kurun waktu satu bulan, akumulasi pemborosan ini menembus angka Rp 1,2 triliun. Anggaran jumbo yang seharusnya dapat dialokasikan untuk meningkatkan kualitas nutrisi atau memperluas jangkauan ke daerah pelosok, justru menguap akibat buruknya perencanaan dan pengawasan.

Selain masalah pemborosan anggaran, Menko Pangan juga menyoroti ketimpangan distribusi penerima manfaat program MBG. Di lapangan, ditemukan banyak sekolah kategori elite yang secara ekonomi mandiri justru mendapatkan jatah makanan gratis ini. Sebaliknya, ribuan sekolah di pelosok daerah 3T yang siswanya sangat membutuhkan asupan gizi tambahan justru belum tersentuh program sama sekali. Kondisi ini memicu kritik tajam mengenai keadilan sosial dan efektivitas program. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pembenahan total (refocusing) dalam kurun waktu satu bulan ke depan agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran.
Faktor keselamatan dan higienitas pangan juga menjadi perhatian krusial. Zulhas menegaskan bahwa pemerintah menerapkan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap insiden keracunan makanan yang bersumber dari dapur SPPG. Keamanan pangan harus dijamin melalui standardisasi kualitas dapur, sertifikasi sanitasi, dan pengawasan ketat terhadap rantai pasok bahan baku lokal. Pemerintah tidak ingin program yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) ini justru membahayakan kesehatan anak-anak akibat kelalaian operasional di lapangan.
Merespons temuan ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menutup ribuan titik SPPG yang terindikasi bermasalah atau menyalahi prosedur. Kendati demikian, langkah penutupan tidak akan dilakukan secara serampangan. Pemerintah saat ini tengah melakukan inventarisasi dan audit menyeluruh di setiap wilayah guna melihat kondisi riil di lapangan. Penataan ulang akan disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat demi memastikan keberlanjutan program tanpa membebani keuangan negara secara ilegal.
Prasetyo Hadi juga memberikan klarifikasi mengenai rumor yang beredar terkait kepemilikan SPPG oleh sejumlah elite politik, termasuk tudingan keterlibatan kader Partai Gerindra. Ia menegaskan bahwa secara institusional tidak pernah ada instruksi dari partai untuk menguasai proyek dapur MBG. Jika ada kader atau perorangan yang terlibat dalam pengelolaan SPPG, hal tersebut merupakan inisiatif pribadi dan wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Prasetyo menekankan bahwa siapa pun pemilik dapur tersebut, jika terbukti melanggar SOP atau terlibat dalam jaringan mafia titik SPPG, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Sisi gelap dari pembengkakan titik SPPG ini kini tengah dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Para tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri (AYS). Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk ketegasan dalam membersihkan kabinet dari praktik koruptif.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa modus operandi kejahatan ini berpusat pada kongkalikong pengaturan titik SPPG. Tersangka Sony Sonjaya diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan akses ilegal kepada tersangka Asep Yusuf Somantri untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Dengan akses tersebut, Asep dapat memetakan titik-titik dapur yang masih kosong dan memanipulasi sistem pada portal kemitraan.
Asep secara sepihak membatalkan status pendaftaran calon pengelola SPPG yang legal dan telah disetujui sistem, untuk kemudian digantikan oleh kelompok atau yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Bahkan, Asep memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun batas waktu pendaftaran di portal resmi telah ditutup. Sebagai imbalan atas pengaturan koordinat dapur ini, Asep mengalirkan sejumlah uang suap bernilai miliaran rupiah kepada Sony Sonjaya dan jajaran petinggi BGN lainnya.
Penyidikan Kejagung juga menemukan indikasi penyimpangan lain yang masif dalam pengadaan sarana pendukung SPPG. Selain manipulasi lokasi dapur, para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan motor listrik operasional, tablet untuk pendataan gizi, sepatu petugas, hingga televisi untuk media edukasi di setiap titik pelayanan. Proyek pengadaan barang ini sengaja diarahkan kepada vendor-vendor tertentu yang telah menyepakati komitmen kickback bagi para pejabat BGN tersebut.
Kasus korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang tengah gencar mengampanyekan perbaikan gizi nasional guna menyongsong Indonesia Emas 2045. Program yang awalnya dirancang dengan niat mulia untuk mengentaskan tengkes (stunting) dan meningkatkan kecerdasan anak bangsa, justru dijadikan ladang bancakan oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Evaluasi total yang kini sedang berjalan diharapkan mampu membersihkan sistem birokrasi BGN, menyusun kembali tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital yang antipretensi intervensi manusia, sehingga setiap rupiah APBN yang digelontorkan benar-benar mewujud menjadi makanan bergizi di piring anak-anak Indonesia.





