Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat

Ketua Ombudsman Hery Susanto Resmi Dipecat

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Ketua ORI periode 2026–2031, Hery Susanto, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Keputusan ini diambil setelah Majelis Etik menggelar serangkaian sidang pemeriksaan yang mendalam guna mengusut pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Langkah tegas ini diambil demi menyelamatkan marwah, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Ombudsman yang memiliki peran vital dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta pada hari Senin, 8 Juni 2026, Majelis Etik menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Hery Susanto telah melakukan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan serta kode etik insan Ombudsman. Anggota Majelis Etik ORI, Partono, yang membacakan putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan Hery Susanto terbukti melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia. Pelanggaran sumpah jabatan ini dinilai sebagai titik nadir yang merusak sendi-sendi moralitas kepemimpinan di lembaga negara tersebut.

Menurut pandangan Majelis Etik, keterlibatan Hery Susanto dalam pusaran kasus korupsi sektor pertambangan nikel bukan sekadar masalah hukum pribadi, melainkan sebuah perbuatan tercela yang berdampak sistemik dan serius terhadap kredibilitas Ombudsman secara keseluruhan. Sebagai lembaga yang bertugas mengoreksi maladministrasi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme di tubuh birokrasi, Ombudsman menuntut standar moral yang jauh lebih tinggi dari pejabatnya dibandingkan lembaga lainnya. Dengan status tersangka korupsi yang disandangnya, Hery Susanto dinilai tidak lagi memenuhi syarat materiil maupun formil sebagai Anggota Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang mengharuskan setiap anggota memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Sebelum keputusan pemecatan final ini diketuk, Ombudsman sebenarnya telah melakukan langkah-langkah preventif untuk menonaktifkan Hery dari aktivitas manajerial lembaga. Berdasarkan rekomendasi awal dari Majelis Etik, Hery Susanto telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota ORI sejak pertengahan bulan lalu. Penonaktifan sementara ini didasarkan pada Berita Acara Rapat Pleno Nomor 24/ORI-RP/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Langkah tersebut diambil agar proses pemeriksaan etik di internal Ombudsman serta proses penyidikan pidana oleh aparat penegak hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Penyelidikan internal yang dilakukan oleh Majelis Etik mengungkap bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Hery Susanto masuk dalam kategori pelanggaran berat yang sangat mencederai prinsip independensi. Partono menjelaskan bahwa tindakan Hery terbukti memenuhi unsur-unsur pelanggaran kode etik yang fatal, termasuk adanya keberpihakan yang nyata kepada pihak berperkara, motif keuntungan pribadi atau kesengajaan untuk menyalahgunakan wewenang, serta adanya indikasi perbuatan yang dilakukan secara berulang. Dampak negatif dari pelanggaran ini tidak hanya dirasakan pada tingkat unit kerja internal ORI, melainkan juga meluas hingga merugikan kredibilitas lembaga di mata publik, merusak reputasi negara, serta mencederai hak-hak masyarakat luas yang mendambakan pelayanan publik yang bersih dari praktik transaksional.

Selain pertimbangan moral dan etis, Majelis Etik juga mendasarkan keputusannya pada aspek yuridis mengenai kelangsungan operasional lembaga. Mengingat Hery Susanto saat ini harus menjalani masa penahanan dan proses hukum yang panjang sebagai tersangka kasus korupsi, ia dipastikan tidak akan mampu menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya secara fisik maupun administratif. Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, seorang Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Ombudsman dapat diberhentikan dari jabatannya apabila berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya. Penahanan hukum yang dialami Hery secara otomatis memenuhi kriteria berhalangan tetap tersebut, sehingga pemecatan menjadi langkah hukum yang tidak dapat dihindari demi menjaga keberlangsungan roda organisasi.

Kasus korupsi tambang nikel yang menjerat Hery Susanto ini menjadi sorotan tajam publik karena nikel merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang tengah gencar dikembangkan dalam program hilirisasi industri di Indonesia. Korupsi di sektor ini biasanya melibatkan konspirasi tingkat tinggi terkait penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP), manipulasi kuota ekspor atau produksi, hingga suap untuk menghindari sanksi administratif atas pelanggaran lingkungan. Keterlibatan seorang Ketua Ombudsman dalam skandal komoditas strategis ini memicu kecurigaan bahwa wewenang pengawasan yang dimiliki Ombudsman telah disalahgunakan untuk membentengi atau memuluskan praktik mafia tambang dari endusan hukum, sebuah ironi yang sangat mendalam bagi agenda reformasi birokrasi nasional.

Keputusan pemecatan ini diharapkan dapat menjadi momentum pembersihan internal di tubuh Ombudsman Republik Indonesia. Para pengamat hukum dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa keberanian Majelis Etik untuk memecat ketuanya sendiri secara tidak hormat merupakan langkah maju yang patut diapresiasi, sekaligus menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal di Ombudsman masih berfungsi dengan baik. Kendati demikian, tantangan terberat pasca-pemecatan ini adalah mengembalikan kepercayaan publik yang sempat merosot tajam. Ombudsman harus membuktikan kepada masyarakat bahwa komitmen mereka dalam memberantas maladministrasi dan melayani pengaduan warga tidak akan kendor sedikit pun akibat badai kosmetik kepemimpinan ini.

Secara prosedural, setelah pembacaan putusan pemecatan oleh Majelis Etik ORI ini, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto akan segera diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang, pemberhentian tetap seorang Anggota Ombudsman harus diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres). DPR juga akan segera memulai proses seleksi atau mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Hery Susanto, guna memastikan bahwa formasi kepemimpinan Ombudsman kembali lengkap dan dapat bekerja secara kolektif kolegial dengan optimal dalam mengawal hak-hak pelayanan publik seluruh rakyat Indonesia.