Ini yang Disita KPK Usai Geledah Rumah-Kantor Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik rasuah di tingkat daerah. Kali ini, kabupaten kaya sumber daya alam di Sumatera Selatan, Muara Enim, kembali menjadi sorotan nasional setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi strategis. Langkah represif ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti krusial yang diharapkan dapat membongkar tuntas jejaring korupsi sistemis yang melibatkan kepala daerah, birokrat, pihak swasta, hingga oknum auditor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda secara simultan. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rumah Dinas Jabatan Bupati Muara Enim, serta kediaman pribadi salah satu tersangka penting dalam pusaran kasus ini, yakni Abi Nurwardani. Penggeledahan ini dilakukan guna mencari dokumen, catatan keuangan, serta alat bukti elektronik yang sengaja disembunyikan oleh para pihak yang berperkara. Budi menjelaskan bahwa dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan erat dengan proses pengaturan lelang proyek, komitmen fee, serta keterlibatan aktif para tersangka.
Langkah penggeledahan ini dinilai sangat krusial dalam memperkuat konstruksi hukum pembuktian perkara. Menurut KPK, dokumen-dokumen fisik yang disita memuat rekam jejak administratif mengenai bagaimana proyek-proyek di Pemkab Muara Enim dirancang untuk dimenangkan oleh korporasi tertentu. Selain dokumen fisik, penyidik juga berfokus pada alat bukti digital seperti komputer, gawai, dan media penyimpanan elektronik lainnya yang berpotensi menyimpan percakapan transaksional antara para penyuap dan penerima suap. Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menelusuri secara menyeluruh aliran uang (follow the money), peran masing-masing aktor, serta aspek-aspek relevan lainnya demi mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara pada proses hukum selanjutnya.
Sebelum penggeledahan maraton ini dilakukan, KPK sebenarnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dalam skandal suap yang juga menyeret oknum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini. Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang saling berkelindan dalam sebuah ekosistem korupsi yang rapi. Mereka adalah Edison (Bupati Muara Enim), Titin Rita Lestari (Aparatur Sipil Negara/ASN yang bertindak sebagai Pengendali Teknis proyek), Angga (pihak swasta yang bertindak sebagai penghubung atau broker), Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi), dan Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi).
Dalam operasi penangkapan dan penyelidikan awal sebelumnya, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal yang bernilai fantastis. Selain dokumen-dokumen kontrak kerja sama, KPK menyita unit mobil mewah yang diduga menjadi bagian dari gratifikasi, berbagai barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp 200 juta. Tidak hanya itu, dalam pengembangan penyelidikan, terungkap pula adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 500 juta yang mengalir ke kantong Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sesdikbud) Muara Enim dari pihak swasta. Uang tersebut diduga kuat sebagai pelicin agar proyek pengadaan fasilitas pendidikan di kabupaten tersebut jatuh ke tangan PT Millenium Solusi Abadi.
Keterlibatan PT Millenium Solusi Abadi sebagai salah satu vendor utama dalam kasus ini memperlihatkan pola korupsi klasik, di mana sektor swasta menyuap pengambil kebijakan demi memonopoli proyek pemerintah. Fika selaku Direktur dan Cory Erin Hardi sebagai ujung tombak pemasaran perusahaan tersebut diduga aktif melakukan lobi-lobi intensif dengan Bupati Edison dan Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis di lapangan. Melalui peran Angga sebagai perantara, kesepakatan jahat pun tercapai. Proyek-proyek pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2025-2026 yang seharusnya dilelang secara transparan dan kompetitif, justru diatur sedemikian rupa agar PT Millenium Solusi Abadi keluar sebagai pemenang tunggal.
KPK menerapkan pasal-pasal berlapis yang cukup berat bagi para tersangka dengan mengombinasikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kitab undang-undang hukum pidana yang baru. Untuk pihak penerima suap, yakni Angga dan Titin Rita Lestari, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, untuk pihak pemberi suap dan aktor intelektual lainnya, yaitu Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi, dan Fika, KPK menjerat mereka dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal-pasal baru dari KUHP nasional ini menunjukkan adaptasi hukum yang dilakukan KPK dalam menghadapi dinamika regulasi pidana terbaru di Indonesia.
Kasus korupsi yang menjerat Bupati Edison ini menambah daftar panjang sejarah kelam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Muara Enim. Wilayah yang dikenal sebagai salah satu lumbung energi terbesar di Sumatera Selatan karena potensi batu baranya yang melimpah ini seolah tidak pernah lepas dari kutukan sumber daya alam (resource curse). Sebelum Edison, beberapa kepala daerah Muara Enim terdahulu juga harus berakhir di balik jeruji besi KPK karena kasus serupa, yakni suap-menyuap terkait proyek infrastruktur dan pengadaan barang jasa. Pola berulang ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) di daerah tersebut masih memiliki celah hukum yang sangat lebar dan mudah dimanipulasi oleh kolusi antara penguasa dan pengusaha.
Sektor pengadaan barang dan jasa memang selalu menjadi area yang paling rawan dikorupsi di tingkat pemerintah daerah. Modus operandi yang sering digunakan meliputi penggelembungan harga (mark-up), penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk atau vendor tertentu, hingga manipulasi dokumen kualifikasi peserta lelang. Dalam kasus Muara Enim kali ini, peran Titin Rita Lestari sebagai Pengendali Teknis sangat sentral karena ia memiliki otoritas untuk mengatur celah-celah teknis tersebut agar PT Millenium Solusi Abadi dapat melenggang mulus tanpa hambatan berarti dari kompetitor lainnya.
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada lima tersangka ini saja. Tim penyidik saat ini sedang menganalisis secara mendalam seluruh dokumen yang disita dari hasil penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Edison. KPK juga membuka peluang untuk menjerat korporasi dalam kasus ini jika ditemukan bukti bahwa kebijakan menyuap tersebut merupakan keputusan sistemis dari manajemen PT Millenium Solusi Abadi untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Jika terbukti, PT Millenium Solusi Abadi dapat dikenai sanksi pidana korporasi berupa denda hingga pencabutan izin usaha.
Masyarakat Muara Enim pun mendesak agar KPK mengusut tuntas aliran dana ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan anggota DPRD setempat atau pejabat BPK yang menerima suap demi memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim yang sarat masalah. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk memperketat pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang rakyat. KPK berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban profesionalisme penegakan hukum.





