Guru Besar UI Sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Guru Besar UI Sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Gelombang dukungan terhadap kebijakan progresif di dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali menguat setelah puluhan akademisi lintas disiplin, jurnalis, dan tokoh masyarakat mengajukan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Agung. Langkah hukum yang tidak biasa ini diambil sebagai bentuk dukungan moral dan akademis bagi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang tengah menghadapi gugatan uji materi terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kebijakan yang akrab disebut Permendikbudristek PPKS ini dinilai sebagai tonggak krusial dalam menciptakan ruang aman di kampus, namun terus mendapatkan perlawanan dari kelompok-kelompok tertentu yang menghendaki pembatalannya melalui jalur hukum.

Dokumen Amicus Curiae ini digagas oleh mayoritas Guru Besar dan pengajar senior dari Universitas Indonesia (UI), berkolaborasi dengan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ), serta tokoh-tokoh hak asasi manusia, sastrawan, dan jurnalis senior. Keterlibatan para intelektual ini menunjukkan bahwa isu keselamatan mahasiswa dan staf akademis dari ancaman kekerasan seksual bukan sekadar masalah internal kementerian, melainkan masalah kemanusiaan dan integritas akademik nasional yang memerlukan perhatian serius dari lembaga peradilan tertinggi negara.

Memahami Peran Amicus Curiae dalam Peradilan Indonesia

Secara harfiah, Amicus Curiae berarti "Sahabat Pengadilan." Dalam sistem hukum, konsep ini memungkinkan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara, namun memiliki kepedulian atau keahlian khusus terhadap isu tersebut, untuk memberikan opini hukum, analisis, atau informasi tambahan kepada majelis hakim. Meskipun opini ini tidak bersifat mengikat, Amicus Curiae sering kali menjadi instrumen penting bagi hakim untuk memahami dimensi sosial, ilmiah, dan kemanusiaan yang lebih luas dari suatu kasus hukum sebelum mengambil keputusan.

Dalam konteks penolakan terhadap gugatan atas Permendikbudristek PPKS, kehadiran para Guru Besar UI dan tokoh masyarakat sebagai Amicus Curiae bertujuan untuk memberikan perspektif sosio-legal yang komprehensif kepada Mahkamah Agung. Mereka berargumen bahwa pembatalan peraturan ini akan membawa dampak katastrofik bagi ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia, yang selama ini kerap diwarnai oleh fenomena gunung es kasus kekerasan seksual yang tidak terselesaikan akibat tiadanya payung hukum yang progresif dan berpihak pada korban di tingkat kampus.

Daftar Tokoh, Akademisi, dan Jurnalis yang Menjadi Amicus Curiae

Dukungan kolektif ini diwakili oleh figur-figur dengan reputasi akademik dan sosial yang kuat di tingkat nasional maupun internasional. Berikut adalah daftar lengkap para tokoh yang menandatangani dokumen Amicus Curiae tersebut:

  1. Prof. Sulistyowati Irianto (UI) – Guru Besar Antropologi Hukum yang konsisten menyuarakan hak-hak perempuan dan keadilan gender.
  2. Prof. Teddy Prasetyono (UI) – Pakar kedokteran yang melihat dampak fisik dan psikologis kekerasan seksual dari kacamata medis.
  3. Prof. Manneke Budiman (UI) – Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya yang aktif dalam kajian budaya dan kemanusiaan.
  4. Prof. F. Ery Seda (UI) – Sosiolog senior yang mendalami struktur sosial dan ketimpangan gender di Indonesia.
  5. Prof. Fentiny Nugroho (UI) – Akademisi di bidang ilmu sosial dan kesejahteraan masyarakat.
  6. Prof. em. Daldiyono (UI) – Guru Besar Emiritus Kedokteran dengan dedikasi panjang di dunia akademik.
  7. Prof. em. Mayling Oey-Gardiner (UI) – Pakar demografi dan sosiologi terkemuka yang fokus pada isu ketenagakerjaan dan gender.
  8. Prof. em. Riris K. Toha Sarumpaet (UI) – Guru Besar Emiritus Sastra yang peduli pada perlindungan anak dan perempuan melalui narasi kebudayaan.
  9. Prof. Maria Farida Indrati (UI) – Mantan Hakim Konstitusi dan pakar ilmu perundang-undangan yang memberikan legitimasi yuridis kuat pada dokumen ini.
  10. Prof. L. Meily Kurniawidjaja (UI) – Pakar kesehatan dan keselamatan kerja yang memandang ruang aman sebagai hak mendasar pekerja dan mahasiswa di kampus.
  11. Prof. Bernardus Y. Nugroho (UI) – Akademisi bidang administrasi dan kebijakan publik.
  12. Prof. em. Tri Budi W. Rahardjo (UI) – Guru Besar yang fokus pada kesejahteraan sosial dan perlindungan kelompok rentan.
  13. Prof. em. Hadi Pratomo (UI) – Pakar kesehatan masyarakat yang menyoroti dampak kesehatan mental akibat trauma kekerasan seksual.
  14. Prof. em. Melani Budianta (UI) – Budayawan dan pengajar sastra feminis yang vokal terhadap isu kesetaraan di ruang publik.
  15. Prof. Ratih Lestarini (UI) – Akademisi hukum yang mendalami hukum adat dan perlindungan hak-hak perempuan.
  16. Prof. Sonny Priyarsono (IPB) – Ekonom dan akademisi yang melihat korelasi antara lingkungan belajar yang aman dengan produktivitas akademik.
  17. Dr. Suraya Afif (UI) – Antropolog yang aktif dalam isu keadilan lingkungan dan sosial.
  18. Dr. Theresia Dyah Wirastri (UI) – Ahli hukum keluarga dan gender yang meneliti dampak viktimisasi pada perempuan.
  19. Dr. L.I. Nurtjahyo (UI) – Pakar hukum tata negara dan sosiologi hukum.
  20. Dr. Raphaella Dewantari Dwianto (UI) – Sosiolog perkotaan yang menaruh perhatian pada ruang publik aman.
  21. Dr. Gabriel Andari Kristanto (UI) – Akademisi teknik lingkungan yang mendukung penciptaan ekosistem kampus yang sehat secara holistik.
  22. Dr. V. Sutarmo Setiadji (UI) – Pengajar senior yang mendukung reformasi etika akademik.
  23. Dr. Widyo Suwasto (UI) – Akademisi yang fokus pada studi kebijakan dan tata kelola universitas.
  24. Dr. Johannes Sutoyo (UI) – Akademisi yang mendukung penguatan sistem perlindungan hukum bagi civitas akademika.
  25. Agnes Sri Poerbasari (UI) – Sejarawan dan pengamat budaya yang aktif mengawal isu-isu kemanusiaan.
  26. Hendra Henny Andries (UI) – Pengajar dan peneliti yang fokus pada hak asasi manusia.
  27. Sandrayati Moniaga (Komnas HAM) – Mantan Komisioner Komnas HAM dengan rekam jejak panjang dalam advokasi hak-hak korban kekerasan.
  28. Iwan Dwi Laksono (JAMAN) – Aktivis jaringan masyarakat sipil yang konsisten mengawal kebijakan publik yang adil.
  29. Damar Juniarto (UPNVJ) – Aktivis kebebasan berekspresi dan hak digital yang menyoroti bahaya kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO) di kampus.
  30. Yoseph Billie Dosiwoda – Praktisi hukum yang peduli pada keadilan restoratif bagi korban kekerasan.
  31. Ayu Utami – Novelis terkemuka dan pelopor sastra wangi yang konsisten mendobrak tabu patriarki melalui karya-karyanya.
  32. Agnes Aristiarini – Jurnalis senior yang berpengalaman dalam meliput isu-isu sosial, sains, dan kemanusiaan.
  33. Maria Hartiningsih – Jurnalis senior peraih penghargaan yang mendedikasikan karirnya untuk menulis tentang kaum marginal dan korban ketidakadilan sosial.

Landasan Argumen: Mengapa Permendikbudristek PPKS Harus Dipertahankan?

Dalam dokumen yang diserahkan, para sahabat pengadilan memaparkan argumen teoretis, empiris, dan yuridis mengapa langkah Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek No. 30/2021 harus didukung penuh. Pertama, dari sudut pandang hukum tata negara dan perundang-undangan, Prof. Maria Farida Indrati menekankan bahwa peraturan menteri ini memiliki landasan kewenangan yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kementerian memiliki mandat penuh untuk mengatur tata kelola dan memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi berjalan dalam kondisi yang kondusif, sehat, dan aman.

Kedua, secara empiris, data dari berbagai lembaga seperti Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan signifikan dalam laporan kekerasan seksual di lingkungan akademik. Kampus, yang seharusnya menjadi episentrum pencerahan intelektual dan moral, sering kali berubah menjadi ruang yang tidak aman akibat relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa, atau antara senior dan junior. Tanpa adanya mekanisme penanganan yang jelas, korban sering kali mengalami viktimisasi ganda (double victimization)—mereka tidak hanya mengalami trauma fisik dan psikis, tetapi juga terancam dikeluarkan dari kampus atau kehilangan hak akademisnya jika berani melapor.

Ketiga, argumen sosiologis dan kebudayaan yang diajukan oleh Prof. Sulistyowati Irianto dan Prof. Melani Budianta menyoroti pentingnya mengubah budaya pembiaran (culture of silence) di lingkungan akademik. Permendikbudristek PPKS tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menghukum pelaku, melainkan sebagai panduan edukatif untuk mereformasi cara pandang civitas akademika terhadap hak-hak tubuh dan batasan-batasan konsensual. Peraturan ini memaksa universitas untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang independen, inklusif, dan berpihak pada pemulihan korban.

Dukungan Lintas Sektor sebagai Simbol Aliansi Kemanusiaan

Masuknya nama-nama non-akademisi seperti novelis Ayu Utami serta jurnalis senior Maria Hartiningsih dan Agnes Aristiarini memperkuat dimensi publik dari gerakan ini. Kehadiran mereka menegaskan bahwa isu kekerasan seksual di kampus adalah cerminan dari problem struktural masyarakat yang lebih luas. Jurnalisme dan sastra selama ini menjadi medium penting dalam membongkar kebungkaman korban, dan kini, para praktisi komunikasi ini berdiri bahu-bahu dengan para akademisi untuk mengawal agar kebijakan progresif ini tidak dijegal di tengah jalan oleh tafsir hukum yang konservatif dan bias gender.

Dengan diajukannya Amicus Curiae ini, para tokoh berharap Mahkamah Agung dapat melihat bahwa di balik teks-teks hukum yang sedang diuji, ada nasib ribuan mahasiswa, dosen, dan staf di seluruh Indonesia yang menggantungkan harapan mereka pada lingkungan belajar yang bebas dari rasa takut. Dukungan masif dari para pemikir terbaik bangsa ini menjadi sinyal kuat bagi Nadiem Makarim dan jajaran Kemendikbudristek bahwa mereka tidak berjalan sendirian dalam upaya membersihkan institusi pendidikan dari belenggu kekerasan seksual.