Pemerintah Kaji Penerbitan HGB dan HGU di Atas Tanah Wakaf untuk Akselerasi Ekonomi Produktif Umat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan kajian mendalam terkait peluang penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah wakaf. Langkah progresif ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengoptimalisasi aset-aset keagamaan yang selama ini dinilai kurang produktif, sekaligus membuka ruang kolaborasi yang aman antara pengelola wakaf (nadzir) dengan sektor swasta atau investor.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengemukakan wacana tersebut dalam acara International Conference on Waqf (ICOP) 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, pada Sabtu, 6 Juni 2026. Nusron menegaskan bahwa kementeriannya tidak bergerak sendiri dalam merumuskan kebijakan sensitif ini. Pihaknya telah melakukan safari diskusi dan meminta pandangan hukum Islam (fatwa) dari berbagai lembaga otoritas keagamaan terkemuka di Indonesia, termasuk Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU), Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa kebijakan agraria yang akan diterbitkan tidak menabrak prinsip-prinsip syariah yang mengatur keabsahan dan keabadian harta wakaf.
Secara teologis dan hukum Islam, tanah wakaf di Indonesia terbagi ke dalam dua kategori besar, yaitu wakaf muayyan dan wakaf ghoiru muayyan. Nusron menjelaskan bahwa karakteristik kedua jenis wakaf ini berimplikasi langsung pada cara pengelolaannya. Wakaf muayyan merupakan jenis wakaf yang peruntukannya sudah ditentukan secara spesifik oleh orang yang mewakafkan (wakif) saat ikrar akad diucapkan. Sebagai contoh, jika seorang wakif menyatakan tanahnya diwakafkan khusus untuk pembangunan masjid, madrasah, atau pemakaman umum, maka nadzir wajib melaksanakan amanah tersebut secara mutlak tanpa boleh mengubah fungsinya untuk kegiatan komersial murni.
Sebaliknya, wakaf ghoiru muayyan adalah wakaf yang sifat peruntukannya tidak ditentukan secara spesifik oleh wakif. Dalam ikrar wakafnya, wakif biasanya hanya menyatakan bahwa tanah tersebut diserahkan untuk kemaslahatan, kemajuan, dan kesejahteraan umat Islam secara umum. Karakteristik fleksibel dari wakaf ghoiru muayyan inilah yang memungkinkannya untuk dikelola secara produktif dan komersial, di mana keuntungan atau hasil dari pengelolaan tersebut nantinya disalurkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Nusron menekankan bahwa tanah dengan status ghoiru muayyan harus dikelola secara profesional agar dapat menghasilkan nilai tambah ekonomi yang konkret.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya hambatan besar dalam pengembangan tanah wakaf produktif di Indonesia. Selama ini, para pelaku usaha atau investor cenderung enggan dan menghindari kerja sama pemanfaatan tanah wakaf. Ketakutan utama para pengusaha terletak pada ketidakpastian hukum terkait status penguasaan tanah fisik di atas lahan wakaf. Investor membutuhkan jaminan hukum yang kuat berupa sertifikat hak atas tanah yang diakui oleh undang-undang, seperti HGB atau HGU, agar mereka dapat menginvestasikan modal dalam skala besar, membangun infrastruktur, atau mengajukan pembiayaan ke perbankan syariah dengan agunan hak atas tanah tersebut. Tanpa adanya instrumen HGB atau HGU, tanah-tanah wakaf yang strategis akhirnya telantar, menjadi lahan tidur, dan gagal memberikan dampak ekonomi bagi kesejahteraan umat.
Guna mengatasi kebuntuan regulasi ini, Kementerian ATR/BPN mengkaji skema di mana pemerintah dapat menerbitkan sertifikat HGB atau HGU di atas tanah wakaf dengan status hak pengelolaan yang tetap berada di bawah kendali nadzir. Melalui skema ini, pemegang HGB atau HGU (investor) akan memiliki hak untuk mendirikan bangunan atau mengusahakan komoditas pertanian/perkebunan di atas tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu. Sebagai kompensasinya, investor diwajibkan membayar uang sewa secara berkala atau menerapkan sistem bagi hasil (syirkah/mudharabah) yang disepakati bersama nadzir. Ketika masa berlaku HGB atau HGU tersebut habis, hak atas tanah akan kembali sepenuhnya kepada nadzir tanpa menghilangkan status wakaf asal dari tanah tersebut.
Kementerian ATR/BPN menyadari penuh adanya risiko hukum dan persepsi publik yang sensitif terkait isu ini. Salah satu kekhawatiran terbesar masyarakat adalah potensi hilangnya aset wakaf akibat sengketa hukum, gagal bayar (wanprestasi) oleh investor, atau penyitaan oleh pihak bank jika HGB/HGU tersebut dijadikan jaminan utang. Oleh karena itu, Nusron Wahid menegaskan bahwa permohonan fatwa kepada NU, Muhammadiyah, dan MUI berfokus pada mitigasi risiko-risiko tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa jika terjadi sengketa hukum atau kepailitan pada pihak ketiga, hak atas tanah wakaf ("ain" atau substansi tanahnya) tetap terlindungi secara mutlak dan tidak dapat disita atau dilelang oleh pengadilan, sementara yang dapat dieksekusi hanyalah hak pakai atau nilai ekonomis dari bangunan di atasnya.
Data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan potensi ekonomi wakaf di tanah air sangat masif namun belum tergarap optimal. Indonesia memiliki ratusan ribu titik tanah wakaf dengan total luas mencapai puluhan ribu hektare yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Sebagian besar dari tanah tersebut saat ini masih dikelola secara tradisional dan bersifat sosial-konsumtif. Jika restrukturisasi regulasi pertanahan ini berhasil diimplementasikan dengan payung hukum yang kuat dan restu dari para ulama, tanah-tanah wakaf tersebut dapat bertransformasi menjadi pusat-pusat bisnis baru, kawasan pertanian modern, rumah sakit, hingga pusat perbelanjaan yang keuntungannya secara berkelanjutan mengalir untuk membiayai pendidikan gratis, pemberdayaan ekonomi miskin, dan pembangunan fasilitas keagamaan di seluruh pelosok negeri.
Langkah koordinasi dengan lembaga keagamaan ini juga diharapkan melahirkan standarisasi kompetensi bagi para nadzir di Indonesia. Transformasi tanah wakaf menjadi aset produktif menuntut profesionalisme tinggi dalam manajemen bisnis dan hukum agraria. Pemerintah berharap, dengan kejelasan regulasi HGB dan HGU di atas tanah wakaf, akan tercipta ekosistem investasi syariah yang sehat, transparan, dan akuntabel, yang menempatkan tanah wakaf sebagai pilar utama dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional berbasis prinsip keadilan sosial.







