Komisi IX DPR Soroti Tugas Berat Said Iqbal: Masalah Upah hingga PHK

Keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk dan melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh memicu perhatian besar dari kalangan parlemen. Langkah politik ini dinilai sebagai sinyal akomodatif dari Istana terhadap aspirasi kelas pekerja yang selama ini kerap merasa terpinggirkan dalam proses pembuatan kebijakan nasional. Namun, di balik seremonial pelantikan tersebut, tanggung jawab besar kini berada di pundak Said Iqbal. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, langsung membeberkan deretan persoalan krusial di sektor ketenagakerjaan yang menuntut solusi cepat dan konkret dari sang penasihat baru. Menurut Yahya, ada empat klaster masalah utama yang harus segera dicarikan jalan keluarnya, yaitu maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karut-marut sistem pengupahan, regulasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, serta pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).
Tantangan pertama dan paling mendesak yang dihadapi oleh Said Iqbal adalah gelombang PHK massal yang tengah menghantam berbagai sektor industri di Indonesia, khususnya industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, puluhan ribu buruh telah kehilangan pekerjaan akibat penutupan pabrik dan efisiensi perusahaan yang dipicu oleh penurunan permintaan ekspor global serta serbuan produk impor murah di pasar domestik. Krisis ini diperparah oleh tantangan deindustrialisasi dini yang mengancam struktur ekonomi nasional. Yahya Zaini menekankan bahwa Said Iqbal harus mampu merumuskan rekomendasi kebijakan strategis guna memitigasi dampak PHK ini. Penasihat Khusus Presiden diharapkan tidak hanya fokus pada pemberian kompensasi atau optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), melainkan juga merancang formula penyelamatan industri dalam negeri agar mampu bertahan di tengah ketidakpastian geopolitik dan pelambatan ekonomi global.
Selain masalah PHK, sektor pengupahan menjadi sumbu konflik tahunan yang selalu memicu ketegangan antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah. Formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sering kali dinilai buruh tidak mampu mengejar laju inflasi riil dan peningkatan biaya hidup layak. Di sisi lain, asosiasi pengusaha selalu menyuarakan beban operasional yang tinggi dan meminta kelonggaran agar daya saing industri tetap terjaga. Sebagai tokoh yang tumbuh dari rahim pergerakan buruh—mengingat posisinya sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Ketua Umum Partai Buruh—Said Iqbal memikul ekspektasi yang sangat tinggi untuk menjembatani jurang perbedaan ini. Komisi IX DPR berharap Said Iqbal dapat memberikan masukan yang objektif dan berbasis data kepada Presiden Prabowo guna melahirkan sistem pengupahan yang adil, yang tidak hanya menjamin kesejahteraan pekerja tetapi juga menjaga keberlangsungan iklim investasi.
Masalah regulasi ketenagakerjaan juga menjadi sorotan tajam, terutama pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Putusan MK tersebut memerintahkan pembuat kebijakan untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru secara mandiri. Yahya Zaini menegaskan bahwa momen transisi regulasi ini merupakan peluang sekaligus tugas berat bagi Said Iqbal. DPR meminta Said Iqbal memberikan masukan komprehensif kepada Presiden dalam menyusun draf UU Ketenagakerjaan yang baru. Masukan tersebut harus mencakup batasan yang jelas mengenai sistem outsourcing (alih daya) dan PKWT agar tidak terjadi eksploitasi pekerja yang berkepanjangan tanpa adanya kepastian status kepesertaan kerja atau jaminan hari tua.
Isu sensitif lain yang memerlukan penanganan serius dari Said Iqbal adalah pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA). Masuknya TKA, terutama untuk posisi-posisi pekerja kasar atau non-keahlian khusus di beberapa proyek strategis nasional dan industri hilirisasi pertambangan, kerap memicu kecemburuan sosial dan konflik horizontal di tingkat lokal. Yahya Zaini mengingatkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan nasional harus tetap mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal dan memastikan transfer teknologi berjalan dengan efektif. Said Iqbal dituntut untuk merekomendasikan pengetatan pengawasan visa kerja, penegakan hukum bagi pelanggar aturan keimigrasian, serta sinkronisasi program pelatihan vokasi agar tenaga kerja domestik memiliki kompetensi yang setara dengan kebutuhan industri modern yang dikelola investor asing.
Kendati tugas yang diemban sangat berat, pengangkatan Said Iqbal disambut positif oleh parlemen sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menyeimbangkan arah kebijakan ekonomi nasional. Selama ini, lingkaran dalam istana dinilai terlalu didominasi oleh representasi kelompok pengusaha dan pemilik modal skala besar. Figur-figur menteri dan penasihat senior seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia, hingga Rosan Roeslani dikenal memiliki latar belakang pengusaha kuat dan berfokus pada kemudahan investasi serta pertumbuhan makroekonomi. Kehadiran Said Iqbal di Istana diharapkan dapat memberikan perspektif alternatif yang murni dari sudut pandang kelas pekerja, buruh tani, nelayan, dan guru honorer. Dengan adanya perwakilan langsung dari gerakan buruh di tingkat penasihat presiden, diharapkan kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden tidak lagi bersifat berat sebelah dan lebih mengedepankan aspek keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Said Iqbal sendiri secara terbuka mengakui ketimpangan representasi tersebut di dalam struktur penasihat pemerintahan terdahulu maupun sekarang. Menurutnya, suara dari kalangan pengusaha sangat mudah menjangkau telinga pengambil kebijakan tertinggi negara melalui jalur-jalur formal maupun informal yang difasilitasi oleh menteri-menteri berlatar belakang konglomerat. Sebaliknya, suara jutaan buruh yang menuntut kesejahteraan sering kali tertahan di jalanan dalam bentuk aksi demonstrasi karena tidak adanya saluran komunikasi langsung di dalam lingkaran inti kekuasaan. Alasan inilah yang mendorong Said Iqbal menerima pinangan Presiden Prabowo. Ia berkomitmen untuk menggunakan akses barunya ini guna memberikan masukan yang seimbang, objektif, dan berpihak pada keadilan sosial tanpa mengabaikan pentingnya stabilitas ekonomi makro yang dibutuhkan negara untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Ke depan, efektivitas peran Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden akan diuji oleh kemampuannya mengonversi aspirasi jalanan menjadi draf kebijakan yang aplikatif di tingkat eksekutif. Komisi IX DPR RI memastikan akan terus mengawasi perkembangan dari setiap rekomendasi yang dilahirkan oleh Said Iqbal, terutama dalam penyusunan regulasi baru pasca-putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Sinergi antara legislatif, eksekutif, dan perwakilan buruh kini menjadi kunci utama untuk meredam potensi gejolak sosial akibat masalah ekonomi. Jika Said Iqbal berhasil menjalankan peran penyeimbang ini dengan baik, maka masa depan ketenagakerjaan Indonesia diharapkan dapat keluar dari lingkaran setan konflik upah dan PHK, menuju era baru industrialisasi yang berkeadilan, di mana pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan para pekerja.





