Bocah 6 Tahun di Jakpus Koma Kesetrum Tiang Listrik Usai Dibully 2 Remaja

Tragedi memilukan menimpa seorang bocah laki-laki berusia enam tahun berinisial MWP di kawasan Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Bocah malang tersebut dilaporkan sempat mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah tersengat aliran listrik bertegangan tinggi. Nahasnya, peristiwa tersetrumnya MWP bukan murni kecelakaan biasa, melainkan buntut dari aksi perundungan fisik atau persekusi kejam yang diduga dilakukan oleh dua orang remaja di lingkungan tempat tinggalnya.
Nenek korban, Linda Reselin, mengungkapkan bahwa cucunya kini memang telah berhasil melewati masa kritis dan sadar dari komanya. Kendati demikian, kondisi psikologis MWP pascakejadian sangat memprihatinkan. Bocah yang seharusnya sedang aktif bermain itu kini mengalami trauma berat, menjadi sangat tertutup, dan menunjukkan ketakutan luar biasa setiap kali melihat atau berinteraksi dengan orang asing. Luka fisik akibat sengatan listrik mungkin perlahan membaik, namun luka psikis yang ditinggalkan oleh tindakan keji tersebut membekas sangat dalam pada jiwa sang bocah.
Berdasarkan penuturan Linda kepada wartawan pada Rabu, 10 Juni 2026, aksi kekerasan dan perundungan tersebut terjadi pada hari Minggu, 7 Juni 2026. Fakta mengejutkan mengenai kronologi kejadian ini baru terungkap setelah pihak keluarga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area sekitar tempat kejadian perkara (TKP). TKP tersebut berada di dalam area taman Kramat Pulo, sebuah ruang terbuka publik yang terletak di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Taman yang seharusnya menjadi tempat bermain yang aman bagi anak-anak, justru berubah menjadi saksi bisu tindakan kekerasan yang hampir merenggut nyawa MWP.
Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat jelas bagaimana dua remaja yang belakangan diketahui berinisial LNG dan RVN melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap korban. Linda menjelaskan bahwa cucunya diintimidasi, diseret secara paksa, dan dibawa ke arah sebuah tiang lampu penerangan taman. Kedua pelaku yang usianya jauh di atas korban diduga sengaja menempelkan tubuh bocah mungil tersebut ke tiang besi itu sebagai bentuk gurauan kasar atau perundungan. Mereka tidak menyadari, atau mungkin mengabaikan, bahaya besar yang mengintai di tiang tersebut.
Sial bagi MWP, tiang listrik besi di dalam taman tersebut ternyata mengalami kebocoran arus listrik. Begitu tubuh mungil korban menyentuh permukaan tiang, aliran listrik langsung menyengat tubuhnya. Sengatan listrik bertegangan tinggi tersebut seketika membuat tubuh korban mengalami kejang-kejang hebat sebelum akhirnya ia roboh dan pingsan di lokasi kejadian. Melihat korban tidak sadarkan diri, kedua pelaku diduga panik dan melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi kritis sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dan dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa tragis ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, sekaligus membuka mata publik mengenai dua isu krusial yang saling bertubrukan: maraknya aksi perundungan di kalangan remaja dan buruknya pemeliharaan infrastruktur publik di ibu kota. Kasus yang menimpa MWP menyoroti bagaimana kombinasi dari perilaku menyimpang remaja dan kelalaian fasilitas umum dapat berujung pada konsekuensi yang fatal bagi anak-anak di bawah umur.
Dari sudut pandang hukum, tindakan yang dilakukan oleh LNG dan RVN dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Mengingat korban mengalami luka berat hingga sempat koma, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran yang membahayakan nyawa, sanksi hukum yang dijatuhkan bisa lebih berat, meskipun proses hukumnya harus tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengingat status pelaku yang masih remaja.
Di sisi lain, insiden ini juga menuntut pertanggungjawaban dari pihak pengelola taman dan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta serta PT PLN (Persero). Kebocoran arus listrik pada tiang di fasilitas publik seperti taman anak-anak adalah bentuk kelalaian fatal. Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut karena salahnya untuk mengganti kerugian tersebut. Pemerintah daerah dan penyedia layanan listrik memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh instalasi listrik di ruang publik dalam kondisi aman dan rutin dimonitor guna mencegah terjadinya "arus bocor" yang mematikan.
Dampak psikologis yang dialami oleh MWP pascakejadian juga menjadi perhatian serius para psikolog anak. Mengalami kekerasan fisik (diseret dan dirundung) yang kemudian disusul oleh trauma fisik ekstrem (kesetrum hingga koma) pada usia enam tahun dapat memicu gangguan stres pascatrauma atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Gejala ketakutan bertemu orang yang ditunjukkan oleh MWP merupakan mekanisme pertahanan diri akibat hilangnya rasa aman terhadap lingkungan sosialnya. Bocah tersebut memerlukan pendampingan psikologis jangka panjang melalui terapi trauma (trauma healing) untuk memulihkan kepercayaan dirinya dan menghilangkan kecemasan ekstrem yang kini menderanya.
Warga di sekitar Kelurahan Kramat mengecam keras tindakan kedua pelaku dan menuntut keadilan bagi korban. Mereka mendesak aparat kepolisian dari Polsek Senen dan Polres Metro Jakarta Pusat untuk segera mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, meskipun pelaku masih di bawah umur. Warga juga meminta pemerintah daerah segera melakukan audit keselamatan terhadap seluruh instalasi listrik di taman-taman kota dan fasilitas publik lainnya di Jakarta Pusat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Kasus MWP menjadi alarm keras bagi para orang tua, institusi pendidikan, dan masyarakat luas mengenai pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja. Perilaku perundungan yang kebablasan sering kali berawal dari kurangnya edukasi empati dan pengawasan dari lingkungan terdekat. Ruang publik yang ramah anak seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa, bukan justru menjadi tempat yang mengancam nyawa akibat kombinasi kekerasan sosial dan kelalaian infrastruktur. Kini, pihak keluarga hanya bisa berharap MWP dapat pulih sepenuhnya, baik secara fisik maupun mental, sementara proses hukum terhadap kedua pelaku dapat berjalan dengan seadil-adilnya demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera.





