Wamendagri Ribka Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmen penuh dalam mengawal dan mempercepat pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan bahwa langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian nasional di tiga sektor vital tersebut. Komitmen nyata ini diwujudkan melalui penguatan tata kelola perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi kebijakan lintas sektor yang komprehensif, serta penguatan jembatan komunikasi dengan masyarakat lokal guna memastikan seluruh program strategis nasional ini dapat berjalan secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ribka Haluk dalam Rapat Penetapan Wilayah KSPEAN Provinsi Papua Selatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam pertemuan tingkat tinggi tersebut, Ribka menekankan pentingnya kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah guna mengeksekusi rencana besar ini tanpa hambatan birokrasi. Kehadiran dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan Tahun 2025–2029 dinilai sebagai tonggak sejarah baru yang akan mengakselerasi seluruh proses pembangunan fisik maupun non-fisik di wilayah paling timur Indonesia tersebut.
"Dengan adanya RTRW tersebut, pemerintah pusat dan daerah bersama kementerian atau lembaga terkait dapat mulai bergerak lebih cepat dari sisi tata ruang, regulasi, maupun aspek teknis lainnya," ujar Ribka Haluk di hadapan para menteri dan kepala lembaga yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas ruang wilayah adalah kunci utama untuk menarik investasi, mengalokasikan anggaran negara secara tepat sasaran, dan meminimalkan potensi konflik tumpang tindih lahan di masa mendatang.
Lebih lanjut, Ribka menjelaskan bahwa Kemendagri telah menginisiasi berbagai langkah taktis dan penyiapan sistematis bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Papua Selatan. Langkah-langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan KSPEAN, khususnya yang berlokasi di wilayah Papua Selatan. Inpres ini menempatkan Papua Selatan, khususnya wilayah Merauke dan sekitarnya, sebagai episentrum baru bagi lumbung pangan dan energi hijau nasional, mengingat potensi bentang alamnya yang sangat mendukung pertanian skala luas (estate) serta ketersediaan sumber daya air yang melimpah.
Salah satu capaian monumental yang berhasil diselesaikan oleh Kemendagri bersama Pemda setempat adalah penyusunan dan pengesahan dokumen RTRW Provinsi Papua Selatan Tahun 2025–2029. Dokumen tata ruang ini tidak sekadar menjadi lembaran regulasi administratif, melainkan cetak biru (blueprint) operasional yang mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan, pemanfaatan ruang untuk budidaya pertanian modern, penyediaan infrastruktur energi bersih, hingga pengelolaan daerah aliran sungai secara terpadu. Keberadaan RTRW ini diyakini akan memberikan kepastian arah pembangunan sekaligus memangkas jalur birokrasi koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan Pemda dalam mendukung pengembangan kawasan sentra pangan dan energi di Papua Selatan.
Papua Selatan memiliki karakteristik geografis yang unik dengan hamparan lahan datar yang sangat luas, yang menjadikannya sangat ideal untuk pengembangan pertanian mekanisasi modern. Melalui KSPEAN, pemerintah tidak hanya menargetkan swasembada beras, tetapi juga mengintegrasikan sektor energi terbarukan seperti bioetanol berbasis tebu dan biomassa, serta pengelolaan air bersih yang dapat menyokong keberlanjutan industri pertanian dan domestik. Namun, Ribka mengingatkan bahwa potensi alam yang luar biasa ini tidak akan memberikan dampak optimal tanpa adanya tata kelola pemerintahan daerah yang kuat dan responsif.
Oleh karena itu, di samping fokus pada aspek teknis, spasial, dan regulasi, Ribka Haluk memberikan perhatian khusus pada dimensi sosial kemasyarakatan. Sebagai seorang putri asli Papua yang memahami betul karakteristik sosial-budaya masyarakat setempat, Wamendagri menekankan pentingnya pendekatan kultural yang humanis. Ia menggarisbawahi bahwa komunikasi aktif, transparan, dan partisipatif dengan masyarakat adat, khususnya para pemilik hak ulayat, adalah pilar utama yang menentukan keberhasilan jangka panjang dari proyek strategis nasional ini.
"Ketika komunikasi tidak berjalan dengan baik, berbagai kesalahpahaman dapat muncul dan berpotensi menghambat pelaksanaan program," tegas Ribka. Ia mengingatkan bahwa sejarah pembangunan di tanah Papua memberikan pelajaran berharga bahwa pendekatan keamanan atau pemaksaan sepihak (top-down) sering kali berakhir dengan penolakan. Sebaliknya, pendekatan yang menempatkan masyarakat adat sebagai mitra sejajar, pemilik hak, sekaligus penerima manfaat utama (stakeholder) akan menciptakan rasa kepemilikan (sense of belonging) yang tinggi terhadap proyek KSPEAN.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak adat masyarakat Papua Selatan dihormati sepenuhnya. Proses ganti rugi, bagi hasil, atau pola kemitraan inti-plasma dalam industri pertanian dan energi harus dirumuskan secara adil dan terbuka. Ribka meminta Pemda Papua Selatan untuk aktif memfasilitasi dialog-dialog inklusif di tingkat distrik dan kampung agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai manfaat ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta program pemberdayaan yang akan mereka terima dengan kehadiran KSPEAN ini.
Dari sisi pembinaan dan pengawasan (binwas) jalannya pemerintahan daerah, Kemendagri juga terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua Selatan. Sebagai daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran, Papua Selatan membutuhkan pendampingan ekstra agar struktur organisasinya mampu mengelola proyek berskala raksasa seperti KSPEAN. Kemendagri memastikan transfer pengetahuan dan asistensi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pro-pembangunan nasional terus berjalan secara simultan.
Sinkronisasi anggaran antara APBN dan APBD menjadi sangat krusial agar pembangunan infrastruktur dasar pendukung KSPEAN—seperti jalan usaha tani, jaringan irigasi sekunder dan tersier, pelabuhan logistik, hingga fasilitas telekomunikasi—dapat terkoneksi dengan baik. Ribka menegaskan bahwa Kemendagri akan terus memantau agar alokasi anggaran daerah tidak melenceng dari prioritas percepatan pembangunan yang telah digariskan dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2025.
Selain itu, integrasi aspek lingkungan hidup dalam pembangunan KSPEAN juga menjadi perhatian serius. Pengembangan pangan dan energi skala besar di Papua Selatan wajib mematuhi kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan demi menjaga ekosistem hutan, lahan basah, dan keanekaragaman hayati khas Papua. Dokumen RTRW yang telah disahkan telah mengunci wilayah-wilayah konservasi dan hutan lindung agar tidak beralih fungsi menjadi lahan industri, sehingga keseimbangan alam tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Melalui sinergi kokoh yang digalang oleh Kemendagri, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, kementerian teknis, serta pemerintah daerah, proyek KSPEAN Papua Selatan diharapkan dapat menjadi role model pembangunan wilayah timur Indonesia. Proyek ini tidak hanya dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global dan perubahan iklim, tetapi juga sebagai motor penggerak transformasi ekonomi yang inklusif bagi kesejahteraan masyarakat Papua. Keberhasilan KSPEAN akan membuktikan bahwa kemajuan ekonomi modern dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat lokal dapat berjalan beriringan demi kejayaan bangsa.





