Polda Metro Dukung Hak Konstitusional, Imbau Massa Aksi Patuhi Aturan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (15/6/2026), menekankan pentingnya sinergi antara peserta aksi unjuk rasa dengan aparat keamanan. Budi menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan main dalam berdemonstrasi bukan ditujukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan untuk memastikan keselamatan semua pihak, baik dari kalangan massa aksi itu sendiri, aparat pengamanan, maupun warga sipil lainnya yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi unjuk rasa.
Dalam konteks regulasi, pihak kepolisian secara khusus mengimbau para koordinator lapangan dan peserta aksi untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan aturan tersebut, setiap kelompok masyarakat yang berencana menyelenggarakan demonstrasi diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan tertulis secara langsung kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setempat. Aturan ini menegaskan bahwa penyampaian surat harus dilakukan secara fisik dan langsung, guna menghindari kesalahpahaman informasi dan mempermudah proses koordinasi taktis sebelum hari pelaksanaan aksi.
Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto menerangkan bahwa surat pemberitahuan tersebut idealnya diserahkan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan unjuk rasa dimulai. Batasan waktu tiga hari ini dinilai sangat krusial bagi kepolisian untuk melakukan berbagai persiapan logistik dan strategis. Melalui pemberitahuan yang dikirimkan jauh-jauh hari, kepolisian dapat mengomunikasikan berbagai hal teknis secara mendalam dengan pihak penyelenggara aksi. Beberapa poin penting yang perlu diselaraskan antara lain adalah konsep atau tema sentral yang akan diangkat, titik kumpul massa, rute pergerakan (long march), estimasi jumlah peserta yang akan hadir, hingga alat peraga yang akan digunakan.
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, Polda Metro Jaya bersama instansi terkait dapat merumuskan rencana pengamanan yang presisi. Salah satu aspek terpenting dari persiapan ini adalah penyusunan rekayasa lalu lintas, pengalihan arus kendaraan, serta pengaturan transportasi publik seperti TransJakarta dan KRL Commuter Line. Langkah-langkah preventif ini diambil agar mobilitas harian jutaan warga Jakarta lainnya tidak lumpuh total akibat adanya konsentrasi massa di jalan-jalan protokol. Kepolisian berupaya menjaga keseimbangan yang adil antara hak demonstran untuk menyuarakan tuntutan dan hak pengguna jalan untuk beraktivitas tanpa hambatan yang berarti.
Selain aspek administratif, Polda Metro Jaya juga memberikan perhatian serius terhadap perilaku aparat pengamanan di lapangan. Berdasarkan arahan langsung dari Kapolda Metro Jaya, telah diterbitkan 18 direktif khusus yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel kepolisian yang bertugas mengawal jalannya demonstrasi. Inti dari direktif tersebut adalah penekanan pada pendekatan yang sabar, humanis, persuasif, serta instruksi tegas untuk tidak mudah terpancing oleh provokasi yang mungkin muncul di tengah-tengah situasi yang memanas. Kapolda mengingatkan bahwa tugas utama polisi dalam konteks ini adalah memberikan pelayanan pengamanan, bukan melakukan tindakan represif yang tidak perlu.
Sebagai wujud komitmen terhadap pengamanan yang damai dan non-kekerasan, Kapolda Metro Jaya secara tegas melarang penggunaan senjata api maupun peluru tajam oleh seluruh personel yang terlibat langsung dalam pengamanan unjuk rasa. Instruksi ini disampaikan secara terbuka dalam apel kesiapan pengamanan bersama yang dihadiri oleh ribuan personel gabungan. Kebijakan tanpa senjata api ini diambil untuk mengeliminasi potensi jatuhnya korban jiwa dan memastikan bahwa setiap tindakan penanganan massa mengedepankan taktik defensif menggunakan peralatan pengendali massa (Dalmas) standar yang sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006.
Dalam menjalankan tugas pengamanan skala besar ini, Polda Metro Jaya tidak bekerja sendirian. Sinergi yang kokoh juga dibangun bersama Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya). Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian dan TNI di lapangan bukanlah sebagai musuh atau lawan tanding dari para mahasiswa maupun elemen masyarakat yang berdemonstrasi. Sebaliknya, aparat keamanan memosisikan diri sebagai mitra dan partner strategis yang bertugas mengawal agar proses penyampaian aspirasi dapat berjalan lancar hingga tuntutan para demonstran dapat tersampaikan dengan baik kepada pihak-pihak yang dituju.
Pada aksi massa kali ini, konsentrasi demonstran terpantau tersebar di beberapa titik strategis di wilayah Jakarta Pusat. Beberapa lokasi utama yang menjadi pusat perhatian pengamanan meliputi kompleks Gedung DPR/MPR RI di kawasan Senayan, silang Monas (Monumen Nasional), Bundaran Hotel Indonesia (HI), kawasan Dukuh Atas, hingga Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia yang terletak di Jakarta Pusat. Keberadaan Kantor Badan Gizi Nasional sebagai salah satu titik aksi baru menunjukkan adanya dinamika isu sosial-politik yang tengah berkembang di tengah masyarakat, yang memerlukan perhatian khusus dari sisi pengamanan guna memastikan operasional lembaga negara tersebut tetap berjalan tanpa gangguan.
Guna mengantisipasi berbagai skenario di lapangan, Polda Metro Jaya mengandalkan sistem pengamanan modern yang berbasis pada data intelijen serta pemantauan siber yang komprehensif. Tim siber Polda Metro Jaya secara aktif melakukan patroli di berbagai platform media sosial untuk memetakan persebaran informasi, ajakan aksi, serta pamflet digital (flyer) yang beredar luas di kalangan netizen. Melalui analisis media sosial ini, kepolisian dapat mengukur sentimen publik, memprediksi potensi kerawanan, serta mendeteksi keberadaan kelompok-kelompok penyusup yang berniat menunggangi aksi damai mahasiswa untuk menciptakan kerusuhan atau tindakan vandalisme.
Kombes Budi Hermanto mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba memprovokasi massa agar berbuat anarkis. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas fasilitas umum dan sosial yang ada di sepanjang rute unjuk rasa. Kerusakan pada fasilitas publik seperti halte bus, pembatas jalan, taman kota, dan sarana transportasi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada penurunan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, kepolisian mengajak para demonstran untuk bersama-sama menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dengan cara menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar.
Polda Metro Jaya optimis bahwa dengan adanya komunikasi yang intensif, transparansi informasi, serta komitmen moral dari kedua belah pihak—baik dari aparat keamanan maupun dari kelompok massa aksi—pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta dapat berjalan dengan aman, damai, dan bermartabat. Demonstrasi yang tertib mencerminkan kematangan iklim demokrasi suatu bangsa, di mana perbedaan pendapat dapat disalurkan melalui koridor hukum yang sah tanpa harus mengorbankan stabilitas keamanan nasional. Kepolisian berjanji akan terus mengawal setiap proses demokrasi ini dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan penghormatan setinggi-tingginya terhadap hak asasi manusia.





