Suami Bunuh Bidan di Situbondo Serahkan Diri ke Polisi, Ini Tampangnya

Suami Bunuh Bidan di Situbondo Serahkan Diri ke Polisi, Ini Tampangnya

Kasus pembunuhan tragis kembali mengguncang warga Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Seorang bidan yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besuki, Murtafia Rafika Devi (34), ditemukan tewas mengenaskan di dalam saluran air atau drainase di kawasan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo. Pelaku di balik aksi keji ini ternyata tidak lain adalah suaminya sendiri, Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah pelaku memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian sesaat setelah menghabisi nyawa istrinya secara sadis.

Peristiwa mengerikan ini mulai terkuak setelah Ahmad Rizky secara mengejutkan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) di Surabaya. Di hadapan petugas piket, pria berusia 32 tahun tersebut membuat pengakuan yang mengejutkan bahwa dirinya baru saja membunuh sang istri dan membuang jasadnya di sebuah parit di wilayah Situbondo. Mendapati laporan krusial tersebut, penyidik Polda Jatim segera melakukan koordinasi cepat dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Situbondo untuk memverifikasi kebenaran pengakuan pelaku.

Setelah menerima informasi dari Polda Jatim, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo yang dipimpin oleh AKP Selimat langsung bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan oleh pelaku. Di bawah rimbunnya vegetasi dan sunyinya kawasan Desa Kalianget, petugas akhirnya menemukan jasad Murtafia Rafika Devi terbujur kaku di dalam saluran drainase. Penemuan ini langsung mengonfirmasi kebenaran dari pengakuan sang suami yang sebelumnya dinilai di luar nalar.

Proses evakuasi jasad korban berlangsung dramatis di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian dan disaksikan oleh beberapa warga sekitar yang terkejut dengan penemuan mayat tersebut. Jasad bidan RSUD Besuki itu kemudian segera dilarikan ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo untuk menjalani proses autopsi mendalam. Langkah autopsi ini sangat penting dilakukan oleh tim forensik guna mengetahui penyebab pasti kematian korban, waktu kematian, serta mendeteksi apakah terdapat tanda-tanda kekerasan fisik lain sebelum korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku langsung berjalan cepat. Setelah menyerahkan diri di Surabaya, Ahmad Rizky Hidayaturrahman langsung ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini. Pihak Polda Jatim kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke Polres Situbondo sesuai dengan tempat kejadian perkara (locus delicti). Tersangka dikeler dengan pengawalan ketat dari Surabaya menuju Situbondo guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan dan pelimpahan tersangka ini. Menurutnya, koordinasi yang solid antar-wilayah kepolisian membuat kasus ini dapat ditangani dengan sangat cepat. Pihak Polres Situbondo menerima pelimpahan tersangka pada Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Setibanya di Mapolres Situbondo, tersangka langsung digiring ke ruang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai motif dan kronologi detail pembunuhan tersebut.

Detik-detik kedatangan tersangka di Mapolres Situbondo sempat terekam dalam sebuah rekaman video. Dalam video tersebut, tampak jelas tampang Ahmad Rizky Hidayaturrahman saat turun dari mobil penyidik. Mengenakan kaus oblong berwarna putih polos dan celana panjang hitam, pria bertubuh sedang ini hanya bisa tertunduk lesu. Kedua tangannya terikat erat dengan menggunakan kabel ties berwarna putih di bagian depan tubuhnya. Ekspresi wajahnya tampak tegang, lelah, dan dipenuhi penyesalan, tanpa berani menatap ke arah kamera jurnalis yang sudah menunggu kedatangannya. Dengan pengawalan ketat dari dua orang anggota polisi, ia berjalan cepat memasuki ruang pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, motif di balik aksi pembunuhan sadis ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu yang mendalam. Tersangka Ahmad Rizky mencurigai adanya masalah dalam hubungan rumah tangga mereka, yang kemudian menyulut emosinya hingga gelap mata dan tega menghabisi nyawa wanita yang seharusnya ia lindungi tersebut. Kendati demikian, AKP Selimat menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan langsung percaya begitu saja pada pengakuan sepihak dari tersangka. Penyidik masih terus melakukan pendalaman, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak keluarga korban, rekan kerja korban di RSUD Besuki, maupun tetangga sekitar rumah pasangan suami istri tersebut.

Tragedi ini meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga besar korban dan juga rekan-rekan kerjanya di RSUD Besuki. Di mata rekan sejawatnya, Murtafia Rafika Devi dikenal sebagai sosok bidan yang berdedikasi tinggi, ramah, dan selalu tulus dalam melayani para pasien yang melahirkan. Kepergiannya yang begitu mendadak dan tragis memicu gelombang simpati dan kecaman keras dari masyarakat Situbondo terhadap tindakan keji yang dilakukan oleh suaminya. Banyak pihak yang menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya setimpal dengan perbuatannya.

Secara hukum, tindakan yang dilakukan oleh Ahmad Rizky Hidayaturrahman berpotensi dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik dapat menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jika dalam penyelidikan ditemukan bukti bahwa pelaku telah merencanakan aksi keji ini sebelumnya. Jika terbukti ada unsur perencanaan, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara selama-lamanya 20 tahun. Selain itu, penyidik juga dapat menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), khususnya Pasal 44 ayat (3) yang mengatur tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini juga kembali memicu diskusi publik mengenai fenomena femisida atau pembunuhan terhadap perempuan yang sering kali dilakukan oleh pasangan atau orang terdekat korban. Banyak ahli psikologi forensik menilai bahwa motif cemburu sering kali menjadi pemicu utama dalam kasus kekerasan domestik yang berakhir dengan kematian. Kurangnya pengelolaan emosi, sifat posesif yang berlebihan, serta minimnya ruang resolusi konflik yang sehat di dalam rumah tangga sering kali membuat konflik kecil bereskalasi menjadi tindakan kriminal yang fatal.

Hingga saat ini, penyidik Polres Situbondo masih terus melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan bidan RSUD Besuki ini. Polisi juga tengah menunggu hasil resmi autopsi dari tim medis RSUD dr. Abdoer Rahem guna melengkapi alat bukti yang diperlukan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses persidangan. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan seadil-adilnya demi memberikan keadilan bagi almarhumah Murtafia Rafika Devi dan keluarga yang ditinggalkan.