Kapolri Respons Usulan Menteri HAM Pigai soal Sipil Isi Jabatan di Polri

Kapolri Respons Usulan Menteri HAM Pigai soal Sipil Isi Jabatan di Polri

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons positif terhadap usulan progresif yang dilayangkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengenai reformasi struktural di tubuh Korps Bhayangkara. Usulan tersebut mendorong agar kalangan sipil profesional diberikan ruang untuk mengisi jabatan-jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menanggapi hal tersebut, Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa institusi yang dipimpinnya pada prinsipnya sangat terbuka terhadap konsep resiprokal atau hubungan timbal balik yang setara antara Polri dan aparatur sipil negara (ASN) dari luar institusi kepolisian.

Menurut Kapolri, gagasan untuk mengintegrasikan unsur sipil ke dalam struktur internal kepolisian merupakan hal yang logis dan adil, terutama di tengah dinamika reformasi birokrasi yang terus berjalan di Indonesia. Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa hubungan timbal balik ini akan menjadi jembatan yang memperkuat sinergi lintas sektoral. Ketika perwira-perwira aktif Polri diberikan kesempatan dan ruang untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di luar struktur organisasi kepolisian—seperti di kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), hingga badan usaha milik negara—maka sudah sepatutnya Polri juga membuka pintu lebar-lebar bagi ASN dan profesional sipil yang kompeten untuk masuk dan berkontribusi di dalam internal Polri.

Komitmen ini disampaikan oleh Kapolri di Jakarta pada Minggu, 7 Juni 2026, sebagai bentuk keterbukaan Polri terhadap masukan yang konstruktif demi kemajuan organisasi. Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa skema resiprokal ini tidak hanya akan meningkatkan profesionalisme di kedua belah pihak, tetapi juga memperkaya perspektif tata kelola di dalam tubuh Polri sendiri. Kehadiran tenaga ahli dari kalangan sipil dinilai dapat memberikan warna baru, khususnya dalam aspek manajemen modern, akuntabilitas keuangan, dan efisiensi birokrasi yang selama ini menjadi fokus pembenahan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai melontarkan usulan yang cukup menyita perhatian publik terkait dengan draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pigai menilai momentum revisi undang-undang ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk melakukan penataan ulang terhadap struktur kekuasaan dan pembagian kerja di tubuh kepolisian. Salah satu poin krusial yang ia dorong adalah penguatan supremasi sipil, peningkatan profesionalisme kepolisian, serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang demokratis (democratic policing).

Dalam pandangan Menteri HAM, demokratisasi di tubuh Polri dapat diakselerasi dengan cara memisahkan secara tegas antara fungsi operasional kepolisian dan fungsi pendukung manajerial. Pigai mengusulkan agar posisi-posisi penting yang bersifat nonoperasional, yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I, dapat diakses oleh kalangan sipil profesional yang memiliki rekam jejak mumpuni di bidangnya. Jabatan-jabatan yang diusulkan untuk diisi oleh unsur sipil ini meliputi sektor-sektor strategis seperti perencanaan strategis, pengelolaan keuangan negara, pengawasan internal (inspektorat), manajemen sumber daya manusia (personalia), hingga transformasi digital dan teknologi informasi.

Pigai menekankan bahwa jabatan-jabatan tersebut sama sekali tidak bersentuhan langsung dengan tugas-tugas utama kepolisian di lapangan, seperti penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, tidak ada urgensi mutlak bahwa posisi tersebut harus senantiasa diisi oleh perwira tinggi polisi aktif. Dengan menyerahkan urusan manajerial, administratif, dan pendukung ini kepada profesional sipil, para perwira Polri dapat lebih fokus pada tugas-tugas inti kepolisian (core business) yang membutuhkan keahlian taktis dan operasional di lapangan.

Usulan dari Menteri HAM ini sejatinya membuka ruang diskusi yang lebih luas di kalangan pengamat kepolisian, akademisi, dan praktisi hukum. Banyak pihak menilai bahwa gagasan menempatkan sipil di jabatan strategis Polri merupakan langkah maju yang sejalan dengan praktik kepolisian modern di berbagai negara maju. Di negara-negara dengan sistem demokrasi yang matang, seperti Inggris dan Amerika Serikat, posisi-posisi administratif tingkat tinggi di departemen kepolisian metropolitan sering kali dipegang oleh direktur sipil profesional. Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas, transparansi keuangan, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dan bias sektoral yang kerap muncul di lingkungan yang sangat militeristik atau semi-militeristik.

Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai bahwa implementasi dari usulan resiprokal ini memerlukan kajian regulasi yang sangat mendalam dan komprehensif. Sinkronisasi antara UU Polri hasil revisi nantinya dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau gesekan di tingkat operasional. Selain itu, perlu dirumuskan kriteria baku mengenai kompetensi spesifik apa saja yang harus dimiliki oleh warga sipil yang ingin menduduki jabatan setingkat eselon I di tubuh Polri, guna menghindari politisasi jabatan di lingkungan Korps Bhayangkara.

Tantangan lain yang mungkin dihadapi adalah resistensi kultural di dalam internal Polri sendiri. Selama puluhan tahun, jalur karier di kepolisian telah terbentuk secara rigid melalui jenjang kepangkatan dari akademi kepolisian hingga perwira tinggi. Memasukkan unsur sipil di posisi puncak nonoperasional tentu akan mengubah peta persaingan dan promosi jabatan di kalangan perwira menengah dan tinggi. Oleh sebab itu, pendekatan yang persuasif, transparan, dan bertahap sangat diperlukan agar kebijakan ini—jika nantinya disahkan dalam undang-undang—dapat diterima dengan baik oleh seluruh personel kepolisian tanpa menurunkan moral kerja organisasi.

Meskipun demikian, sinyal positif yang ditunjukkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan harapan baru bagi masa depan reformasi Polri. Keterbukaan Kapolri mengindikasikan bahwa kepemimpinan Polri saat ini tidak lagi alergi terhadap perubahan dan kritik, melainkan melihat setiap usulan sebagai peluang untuk bertransformasi menjadi institusi yang lebih modern, adaptif, dan dicintai masyarakat. Konsep resiprokal yang ditawarkan Kapolri juga dinilai sebagai solusi jalan tengah yang adil (win-win solution), di mana polisi tetap dapat berkontribusi di luar institusi, sementara ruang-ruang di dalam Polri juga menjadi lebih inklusif bagi talenta-talenta terbaik bangsa dari jalur sipil.

Proses pembahasan Revisi UU Kepolisian di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diprediksi akan berlangsung dinamis dengan masuknya berbagai draf usulan, termasuk poin reformasi struktural sipil-militer/polisi ini. Publik kini menanti bagaimana formulasi akhir dari revisi undang-undang tersebut. Apakah usulan berani dari Menteri HAM Natalius Pigai ini akan diakomodasi sepenuhnya ke dalam pasal-pasal baru, ataukah akan ada modifikasi tertentu yang menyesuaikan dengan kebutuhan taktis organisasi Polri di masa depan. Satu hal yang pasti, wacana ini telah meletakkan fondasi penting bagi perdebatan arah masa depan pemeliharaan keamanan dalam negeri yang lebih demokratis dan profesional di Indonesia.