Wamendagri Ribka Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmen penuh untuk memperkuat implementasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) periode 2025–2029. Langkah strategis ini ditempuh melalui penguatan koordinasi, pembinaan intensif, serta sosialisasi yang masif kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan PARD 2025–2029, yang dirancang untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada efektivitas eksekusi di tingkat daerah. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Kemendagri, sosialisasi mengenai peta jalan perlindungan anak digital ini belum menjangkau seluruh pelosok daerah secara optimal. Oleh karena itu, Kemendagri mengambil inisiatif proaktif untuk berkolaborasi erat dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
"Implementasinya di daerah, berdasarkan pengamatan kami, teman-teman dari Kementerian PPPA belum banyak melakukan sosialisasi secara masif. Sesuai arahan Bapak Menteri Dalam Negeri, kami bergabung dengan Kementerian PPPA untuk membantu implementasi di daerah, khususnya memberikan sosialisasi kepada kepala daerah sebagai pelaksana teknis yang mewakili pemerintah pusat," ujar Ribka Haluk dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Ranah Daring yang berlangsung di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Urgensi Perlindungan Anak di Era Digital
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah lanskap kehidupan anak-anak di Indonesia. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi internet di kalangan anak-anak dan remaja usia 5 hingga 18 tahun telah mencapai lebih dari 90 persen. Di satu sisi, akses digital membuka peluang luas bagi pendidikan, kreativitas, dan konektivitas sosial. Namun, di sisi lain, ruang digital juga menyimpan berbagai risiko laten yang sangat berbahaya bagi tumbuh kembang fisik dan mental anak.
Ancaman seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual anak secara daring (child sexual abuse material atau CSAM), penipuan, kecanduan gawai, hingga paparan konten radikalisme dan pornografi kini mengintai anak-anak setiap hari. Kasus online grooming—di mana pelaku dewasa memanipulasi anak-anak secara daring untuk tujuan eksploitasi seksual—juga dilaporkan terus meningkat secara signifikan.
Ribka menjelaskan bahwa Perpres Nomor 87 Tahun 2025 hadir sebagai payung hukum sekaligus kompas bagi kementerian, lembaga, dan Pemda dalam menyusun strategi mitigasi risiko digital tersebut. Dokumen Peta Jalan PARD 2025–2029 ini memuat panduan komprehensif yang mengintegrasikan aspek pencegahan, penanganan kasus, rehabilitasi korban, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber yang menyasar anak-anak.
Kemendagri sebagai Jembatan Kebijakan Pusat dan Daerah
Sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri memiliki peran yang sangat strategis. Ribka menekankan bahwa regulasi di tingkat pusat tidak akan berdampak nyata tanpa adanya implementasi konkret di tingkat lokal. Pemda, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, kota, hingga tingkat desa, merupakan ujung tombak pelaksanaan kebijakan karena mereka berhadapan langsung dengan dinamika sosial masyarakat.
"Pemda adalah garda terdepan. Merekalah yang memiliki perangkat struktural hingga tingkat RT/RW, posyandu, dan sekolah-sekolah di daerah. Oleh karena itu, penguatan koordinasi dan sosialisasi kepada para kepala daerah menjadi kunci agar kebijakan perlindungan anak di ranah daring ini tidak sekadar menjadi dokumen di atas meja, melainkan gerakan nyata di tengah masyarakat," tegas Ribka.
Kemendagri berkomitmen untuk mengintegrasikan program PARD ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan pengintegrasian ini, Pemda diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program-program perlindungan anak di dunia digital.
Empat Pilar Strategis Implementasi PARD di Daerah
Untuk memastikan keberlanjutan program ini, Kemendagri bersama Kementerian PPPA mendorong Pemda fokus pada empat pilar utama:
Pertama, Penguatan Regulasi Lokal. Pemda didorong untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang spesifik mengatur tentang perlindungan anak di ranah daring, yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing wilayah.
Kedua, Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur. Hal ini mencakup pelatihan bagi aparatur dinas sosial, dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Selain itu, penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh anak-anak korban kejahatan siber juga menjadi prioritas.
Ketiga, Sosialisasi dan Edukasi Masif. Program literasi digital yang menyasar orang tua, guru, dan anak-anak harus digalakkan di sekolah-sekolah dan komunitas. Orang tua perlu diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pendampingan digital (digital parenting) dan cara mengaktifkan fitur pengaman (parental control) pada gawai anak.
Keempat, Sinergi Lintas Sektor. Pemda diharapkan mampu membangun jejaring kemitraan dengan aparat penegak hukum (Polri), akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, hingga sektor swasta penyedia jasa layanan internet di daerah.
Kolaborasi Multipihak demi Masa Depan Bangsa
Ribka Haluk menambahkan, tantangan di dunia digital bersifat lintas batas dan terus berevolusi secara dinamis. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial atau ego sektoral. Diperlukan kerja sama yang harmonis dan terstruktur antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
"Kami di Kemendagri akan terus memperkuat fungsi pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan. Kami ingin memastikan setiap Pemda memiliki kesadaran dan kapasitas yang sama dalam memandang isu ini. Melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan penguatan sumber daya di sektor pendidikan, kita dapat membangun benteng pertahanan yang kokoh bagi anak-anak kita," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian PPPA menyambut baik dukungan penuh dari Kemendagri. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat distribusi informasi dan pemahaman mengenai Perpres Nomor 87 Tahun 2025 ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang kini mulai terjangkau oleh akses internet namun masih minim edukasi keamanan digital.
Menutup pernyataannya, Ribka menegaskan bahwa investasi terbaik bagi masa depan bangsa adalah dengan melindungi anak-anak hari ini. Anak-anak yang tumbuh di lingkungan digital yang aman, sehat, dan produktif akan menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab moral dan konstitusional kita bersama. Kemendagri berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya Peta Jalan PARD 2025–2029 ini. Kami tidak akan berhenti memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah agar program ini berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi keselamatan anak-anak Indonesia di dunia maya," pungkas Ribka Haluk.





