RUU Polri: Masa Jabatan Kompolnas 4 Tahun, Bisa Diperpanjang Sekali

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) secara resmi menyepakati ketentuan krusial mengenai masa jabatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam kesepakatan terbaru tersebut, masa jabatan anggota lembaga pengawas eksternal kepolisian ini ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Keputusan ini diambil dalam rapat intensif pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang mempertemukan Komisi III DPR RI dengan perwakilan pemerintah di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rumusan kesepakatan ini tertuang secara eksplisit dalam DIM nomor 104. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf kesepakatan tersebut di hadapan anggota Panja. "DIM 104: anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut. Penetapan ini menandai titik temu dari serangkaian pandangan yang sempat berkembang dinamis di dalam ruang rapat komisi hukum DPR tersebut.
Sebelum palu sidang diketuk sebagai tanda kesepakatan, jalannya rapat sempat diwarnai perdebatan yang cukup alot di antara para wakil rakyat dan pihak pemerintah. Muncul usulan alternatif agar masa jabatan anggota Kompolnas disamakan dengan siklus kepemimpinan nasional, yakni selama lima tahun, tanpa opsi perpanjangan masa jabatan. Argumen ini didasari oleh kedudukan sosiologis dan yuridis Kompolnas yang dinilai sangat dekat dengan posisi Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjadi salah satu legislator yang menyuarakan pandangan tersebut. Ia menilai bahwa masa jabatan lima tahun lebih relevan mengingat Kompolnas merupakan lembaga pembantu Presiden yang masa jabatannya juga lima tahun. "Kompolnas itu kan melekat sama Presiden. Presiden itu kan lima tahunan. Kalau Presidennya terpilih kembali, iya, tapi kalau nanti Presidennya lain, dia maju lagi kan aneh juga. Dia kan alatnya Presiden," papar politisi Partai Gerindra tersebut. Menurutnya, keselarasan masa jabatan ini penting untuk menjaga ritme kerja dan sinergi antara kebijakan Presiden terpilih dengan lembaga pengawas kepolisian yang membantunya.
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol. Agus Nugroho, memberikan penjelasan dari sudut pandang regulasi yang saat ini berlaku. Agus memaparkan bahwa ketentuan masa jabatan empat tahun sebenarnya bukan hal baru, melainkan telah berjalan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Namun, pihak kepolisian menyatakan sikap fleksibel terhadap perubahan apa pun yang disepakati oleh pembuat undang-undang.
"Di sana dinyatakan memang empat tahun, tetapi manakala pada forum ini akan dilakukan perubahan, disesuaikan dengan masa jabatan Presiden, sebagaimana tadi yang disampaikan, kami rasa itu tidak bermasalah," tutur Irjen Pol. Agus Nugroho di hadapan forum Panja. Sikap akomodatif dari Korps Bhayangkara ini memberikan ruang bagi DPR dan Pemerintah untuk menimbang lebih dalam mengenai efektivitas serta dampak jangka panjang dari durasi masa jabatan tersebut bagi independensi pengawasan kepolisian.
Pada akhirnya, pemerintah yang diwakili oleh Wamenkumham memberikan argumentasi hukum yang komparatif untuk mempertahankan formula empat tahun dengan opsi satu kali perpanjangan. Eddy Hiariej menjelaskan bahwa formulasi ini dirancang demi menyelaraskan struktur kelembagaan Kompolnas dengan lembaga pengawas eksternal penegak hukum lainnya, khususnya Komisi Kejaksaan (Komnas Jaksa). Penyetaraan ini dinilai penting untuk menciptakan harmoni dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Lebih lanjut, Eddy memaparkan bahwa penyamaan masa jabatan antarlembaga pengawas ini juga bertujuan strategis untuk memitigasi risiko hukum di masa mendatang. Pemerintah ingin menghindari adanya celah gugatan atau uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas dasar diskriminasi perlakuan antarlembaga negara yang sejenis. Jika masa jabatan satu lembaga pengawas berbeda secara mencolok tanpa alasan objektif yang kuat, hal itu berpotensi dipersoalkan oleh masyarakat sipil atau pihak terafiliasi di MK.
Kendati demikian, Wamenkumham mengakui bahwa detail teknis mengenai masa jabatan ini memang tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Kejaksaan RI yang ada saat ini. Oleh karena itu, penentuan masa jabatan Kompolnas di dalam RUU Polri dikategorikan sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. "Masa jabatan anggota lembaga negara merupakan kebijakan hukum terbuka," tegas Eddy Hiariej. Dengan status open legal policy, pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pilihan kebijakan terbaik sesuai dengan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan yang dinamis.
Untuk memahami signifikansi dari perdebatan masa jabatan ini, penting untuk melihat kembali kedudukan dan fungsi strategis Kompolnas dalam sistem keamanan nasional. Kompolnas dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai lembaga pembantu Presiden yang bersifat independen. Komisi ini memiliki dua fungsi utama, yakni memberikan saran kepada Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Selain itu, Kompolnas juga berfungsi menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kinerja dan perilaku anggota kepolisian.
Struktur keanggotaan Kompolnas sendiri terdiri dari sembilan orang yang mencerminkan keterwakilan multi-sektoral. Tiga anggota berasal dari unsur pemerintah (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua merangkap Anggota; Menteri Dalam Negeri selaku Wakil Ketua merangkap Anggota; dan Menteri Hukum dan HAM selaku Anggota). Sementara enam anggota lainnya dipilih dari unsur pakar kepolisian (tokoh akademisi atau purnawirawan) dan tokoh masyarakat. Kombinasi ini menuntut adanya kesinambungan kepemimpinan yang solid, sehingga perdebatan mengenai masa jabatan empat atau lima tahun menjadi sangat krusial bagi stabilitas kinerja komisi.
Pembahasan mengenai kelembagaan Kompolnas ini bergulir di tengah sorotan tajam publik terhadap draf revisi UU Polri secara keseluruhan. RUU Polri dituding oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil berpotensi memperluas kewenangan Polri secara berlebihan, mulai dari penanganan ruang siber hingga fungsi intelijen keamanan yang tumpang tindih dengan lembaga lain. Dalam konteks perluasan wewenang kepolisian tersebut, penguatan peran pengawasan eksternal oleh Kompolnas menjadi isu yang tidak kalah mendesak. Masa jabatan yang terukur dan mekanisme perpanjangan yang transparan diharapkan mampu menjaga independensi para komisioner dari intervensi politik maupun internal kepolisian sendiri.
Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai bahwa masa jabatan empat tahun yang dapat diperpanjang satu kali memberikan keseimbangan yang cukup baik. Opsi perpanjangan satu kali memberikan kesempatan bagi komisioner yang berkinerja luar biasa untuk melanjutkan agenda pengawasan yang belum tuntas, sekaligus mencegah terjadinya stagnasi kepemimpinan atau potensi penyalahgunaan kekuasaan akibat masa jabatan yang terlalu lama tanpa batas. Di sisi lain, hal ini juga memberikan ruang bagi proses kaderisasi dan penyegaran pemikiran di tubuh Kompolnas demi merespons tuntutan reformasi kultural Polri yang terus disuarakan masyarakat.
Dengan disepakatinya DIM 104 ini, arah reformasi kelembagaan Kompolnas dalam RUU Polri semakin menemui titik terang. Keputusan mempertahankan masa jabatan empat tahun dengan opsi satu kali perpanjangan membuktikan adanya kompromi yang pragmatis namun tetap berbasis pada prinsip kesetaraan antarlembaga negara. Kini, publik menanti bagaimana ketentuan ini nantinya akan diimplementasikan secara konkret guna melahirkan komisioner-komisioner Kompolnas yang berintegritas, berani, dan mampu menjadi jembatan penyeimbang yang efektif antara aspirasi masyarakat dengan profesionalisme institusi Kepolisian Republik Indonesia.





