Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) tengah mengambil langkah taktis untuk mempercepat penyelesaian batas desa di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Fokus utama akselerasi ini diarahkan pada tiga kabupaten strategis, yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah. Langkah ini dinilai sangat mendesak mengingat ketidakpastian batas wilayah di tingkat desa kerap menjadi akar konflik sosial, menghambat investasi, serta mengganggu akurasi penyaluran dana desa.

Urgensi percepatan ini didasarkan pada data nasional tahun 2026 yang menunjukkan potret menantang terkait tata kelola wilayah di Indonesia. Hingga tahun ini, capaian batas desa definitif secara nasional baru menyentuh angka 14,4 persen, atau hanya sekitar 10.909 desa dari total puluhan ribu desa di seluruh penjuru tanah air. Kondisi di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah, bahkan jauh lebih memprihatinkan karena progres capaian batas desanya tercatat masih berada di angka 0 persen. Angka nol persen ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera bersinergi dengan pemerintah pusat guna menyelesaikan pekerjaan rumah yang telah tertunda selama bertahun-tahun ini.

Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan bahwa penetapan dan penegasan batas desa bukanlah sekadar urusan administratif domestik yang bisa dikesampingkan. Penegasan batas desa merupakan fondasi dari agenda global yang sangat krusial bagi legalitas wilayah kedaulatan negara, integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa agraria, hingga efisiensi pelayanan publik ke depan. Menurut La Ode, batas wilayah yang kabur sering kali menjadi pemicu sengketa horizontal antarwarga desa, mempersulit pemekaran wilayah, serta menghambat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi syarat mutlak masuknya investasi ke daerah.

"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," ujar La Ode dalam keterangan resminya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kedaulatan sebuah negara secara geopolitik dan geostrategis dibangun dari unit terkecil, yaitu desa. Jika batas-batas di tingkat desa masih menyisakan sengketa dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka integrasi data spasial nasional dalam kebijakan Satu Peta (One Map Policy) tidak akan pernah terwujud secara sempurna.

Untuk mengatasi kemandekan progres di Sulawesi Tenggara, Kemendagri tidak berjalan sendiri. Langkah akselerasi ini diintegrasikan melalui program berskala nasional yang didukung oleh lembaga keuangan internasional, yaitu Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Proyek kolaboratif ini melibatkan sinergi lintas sektoral yang kuat antara Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia (World Bank).

Melalui program ILASPP, hambatan klasik dalam pemetaan batas desa, seperti keterbatasan anggaran dan ketiadaan teknologi, coba diurai. Proyek ini memfasilitasi penggunaan teknologi mutakhir, termasuk penyediaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) dan metode pemetaan spasial modern. Penggunaan teknologi ini diharapkan mampu menghasilkan data batas desa yang tidak hanya presisi secara kartografis, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang mengikat. Dengan akurasi teknologi penginderaan jauh, batas alam maupun batas buatan antar-desa dapat ditarik dengan tingkat kesalahan seminimal mungkin, sehingga meminimalkan ruang perdebatan di lapangan.

La Ode Ahmad P. Bolombo menambahkan bahwa langkah progresif ini sangat selaras dengan visi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam program Asta Cita. Salah satu poin utama dari Asta Cita adalah membangun dari desa dan dari bawah guna mewujudkan pemerataan ekonomi, menekan ketimpangan antardaerah, serta memberantas kemiskinan ekstrem. Pembangunan ekonomi yang kokoh di tingkat desa membutuhkan kepastian ruang. Tanpa adanya batas desa yang definitif, perencanaan pembangunan desa—baik yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun Dana Desa dari APBN—akan rawan salah sasaran dan rentan memicu konflik tumpang tindih kewenangan pembangunan infrastruktur.

Dalam konteks implementasi di lapangan, Kemendagri mengingatkan kembali regulasi yang menjadi acuan utama, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Berdasarkan regulasi tersebut, bupati dan wali kota memegang peran kunci (lead) sebagai penanggung jawab utama dalam menetapkan batas desa di wilayah administratifnya. Keputusan akhir mengenai batas desa ini nantinya wajib disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). Oleh karena itu, komitmen dan kemauan politik (political will) dari kepala daerah di Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah sangat menentukan keberhasilan program ini.

Guna mengatasi kendala anggaran yang sering kali menjadi alasan klasik pemerintah daerah dalam menunda penegasan batas desa, Kemendagri telah memberikan solusi konkret. Pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/4206/SJ mengenai dukungan pendanaan penegasan batas desa di daerah. Melalui SE ini, pemerintah daerah diberikan payung hukum yang kuat untuk mengalokasikan anggaran penegasan batas desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun menginstruksikan pemerintah desa mengalokasikannya secara proporsional melalui APBDes sesuai ketentuan yang berlaku. La Ode meminta dengan sangat agar para bupati di tiga kabupaten tersebut segera mendorong penuh proses regulasi dan memfasilitasi penganggaran ini agar tidak ada lagi hambatan finansial di tingkat lapangan.

Di samping pendekatan teknologi dan regulasi, Kemendagri juga menekankan pentingnya pendekatan sosial-budaya dalam proses penegasan batas desa. Pendekatan partisipatif yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perangkat desa tetangga sangat krusial untuk dilakukan. Sejarah kepemilikan tanah adat dan batas tradisional yang diakui secara turun-temurun oleh masyarakat setempat harus dihormati dan diintegrasikan ke dalam peta digital. Tanpa adanya pelibatan aktif masyarakat, penarikan garis batas secara sepihak di atas meja hanya akan melahirkan penolakan dan konflik baru di kemudian hari.

Kerja sama yang erat antara pemerintah pusat dan daerah harus terus diperkuat secara konsisten. Badan Informasi Geospasial (BIG) bertugas menyediakan peta dasar yang akurat, sementara Kementerian ATR/BPN berperan dalam memastikan bahwa sertifikasi tanah masyarakat di wilayah perbatasan desa selaras dengan batas wilayah yang baru disepakati. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi daerah-daerah lain di Sulawesi Tenggara, bahkan di seluruh Indonesia, yang masih memiliki rapor merah dalam progres batas desanya.

Sebagai langkah tindak lanjut yang konkret, Kemendagri mendesak Pemerintah Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah untuk segera membentuk dan mengaktifkan kembali Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPBD) tingkat kabupaten. Tim ini harus segera turun ke lapangan untuk melakukan musyawarah mufakat antar-desa, melakukan pelacakan pilar batas, dan segera merumuskan draf Peraturan Bupati tentang batas desa. Setelah draf Perbup tersebut rampung, pemerintah daerah diminta untuk segera melaporkannya ke Kemendagri guna diverifikasi dan diintegrasikan ke dalam database nasional.

Dengan rampungnya batas desa definitif di tiga kabupaten tersebut, diharapkan kepastian hukum atas wilayah administratif desa dapat terjamin sepenuhnya. Hal ini tidak hanya akan memperlancar administrasi pemerintahan dan penyaluran berbagai program bantuan sosial, tetapi juga membuka keran investasi lokal yang dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat di pedesaan Sultra secara berkelanjutan. Kemendagri berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga target capaian batas desa definitif di Sulawesi Tenggara dapat beranjak dari angka nol persen menuju target maksimal dalam waktu dekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *