TNI AD Jelaskan Alasan Penertiban Rumah Dinas Lenteng Agung

TNI AD Jelaskan Alasan Penertiban Rumah Dinas Lenteng Agung

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memberikan penjelasan resmi dan komprehensif terkait langkah penataan serta penertiban rumah dinas yang berlangsung di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen strategis TNI AD untuk mengembalikan fungsi aset negara sesuai dengan peruntukan hukumnya. Kawasan yang ditertibkan tersebut merupakan bagian integral dari Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh TNI AD, yang sejak awal dialokasikan khusus sebagai fasilitas perumahan bagi prajurit yang masih aktif berdinas.

Penataan aset di Lenteng Agung ini bukan sekadar langkah administratif biasa, melainkan memiliki urgensi taktis dan strategis yang sangat tinggi. Kebijakan ini berkaitan erat dengan rencana pengembangan organisasi satuan di lingkungan TNI AD, khususnya peningkatan status Kompi Zeni Jinak Bahan Peledak (Zihandak) menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Transformasi satuan ini berdampak langsung pada penambahan jumlah personel, alutsista khusus, serta peningkatan kebutuhan sarana dan prasarana pendukung, termasuk rumah dinas yang layak bagi para prajurit aktif beserta keluarga mereka yang bertugas di satuan pengamanan vital tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono, dalam keterangan persnya pada Kamis (11/6/2026), menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh TNI AD didasarkan pada koridor hukum yang berlaku dan mengedepankan pendekatan yang humanis serta persuasif. TNI AD memastikan bahwa seluruh proses penertiban telah melewati berbagai tahapan yang transparan, mulai dari sosialisasi tatap muka, ruang dialog, hingga pemberian surat peringatan secara berkala kepada para penghuni yang sudah tidak memiliki hak lagi atas rumah dinas tersebut.

"TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara. Seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Brigjen TNI Donny Pramono.

Secara legalitas hukum, objek tanah dan bangunan yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) dengan total luas mencapai 44.841 meter persegi. Kepemilikan aset ini diperkuat dengan bukti hukum yang sah berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang dipergunakan oleh TNI Angkatan Darat. Adapun fokus dari area penataan di kawasan eks Zikon 15 tersebut mencakup lahan seluas kurang lebih 15.250 meter persegi, yang sejak awal pembangunannya memang dirancang dan diperuntukkan sebagai kompleks perumahan dinas militer.

Berdasarkan regulasi yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Pertahanan, rumah-rumah dinas di kawasan tersebut dikategorikan sebagai Rumah Negara Golongan II. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, Rumah Negara Golongan II adalah rumah instansi yang diperuntukkan khusus bagi pegawai negeri sipil atau anggota TNI/Polri aktif yang karena sifat tugasnya harus bertempat tinggal di dekat tempat bekerja.

Dengan status hukum tersebut, hak penempatan rumah dinas bersifat sementara dan melekat pada status kedinasan aktif prajurit yang bersangkutan. Konsekuensi logis dan hukum dari aturan ini menetapkan bahwa rumah dinas wajib dikembalikan secara sukarela kepada satuan apabila penghuni yang bersangkutan telah memasuki masa purna tugas (pensiun), meninggal dunia, beralih status kepegawaian, pindah tugas ke satuan di luar wilayah tersebut, atau tidak lagi memenuhi syarat-syarat normatif untuk menempatinya. Hal ini penting agar asas keadilan dan kesinambungan kesejahteraan bagi prajurit aktif berikutnya dapat terus terjaga.

Kondisi riil di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup signifikan terkait ketersediaan fasilitas perumahan bagi prajurit TNI AD yang masih aktif berdinas. Saat ini, ribuan prajurit aktif, khususnya para perwira muda, bintara, dan tamtama yang bertugas di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, terpaksa harus mengontrak rumah atau tinggal di luar asrama dengan jarak yang cukup jauh dari markas satuan mereka. Hal ini tentu memengaruhi tingkat kesiapsiagaan operasional satuan jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam situasi darurat. Oleh karena itu, penertiban dan penataan ulang aset perumahan dinas ini menjadi solusi krusial demi menjamin kesejahteraan, moral, serta kesiapan operasional prajurit aktif beserta keluarganya.

Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi faktual terakhir yang dilakukan oleh tim internal TNI AD, kawasan eks Zikon 15 Lenteng Agung tercatat dihuni oleh 152 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, mayoritas penghuni merupakan para purnawirawan, warakawuri, serta keturunan dari generasi kedua atau ketiga para prajurit terdahulu yang secara hukum keprajuritan sudah tidak lagi memiliki hak kepenghunian atas Rumah Negara Golongan II tersebut.

Kendati memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk melakukan tindakan tegas, TNI AD tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan empati dalam proses penertiban ini. Upaya pendekatan persuasif dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman kepada para warga mengenai pentingnya regenerasi fasilitas perumahan bagi prajurit aktif. Hasil dari pendekatan yang humanis ini menunjukkan progres yang positif. Tercatat sebanyak 45 kepala keluarga secara sukarela bersedia mengosongkan rumah dinas yang mereka tempati setelah mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai status hukum aset dan kebutuhan mendesak organisasi satuan.

Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian sosial terhadap para mantan penghuni, TNI AD tidak melepaskan begitu saja proses perpindahan warga tersebut. TNI AD memberikan bantuan konkret berupa penyediaan armada truk pengangkut barang, personel bantuan untuk membantu proses pengepakan dan pemindahan, hingga dukungan logistik dan finansial lainnya guna meringankan beban serta membantu kelancaran proses transisi kepindahan warga ke tempat tinggal mereka yang baru. Bantuan ini disiapkan agar proses perpindahan dapat berjalan dengan aman, tertib, kondusif, tanpa ada gesekan sosial yang merugikan kedua belah pihak.

Langkah penertiban ini juga menjadi bagian dari program bersih-bersih dan penataan aset berskala nasional yang sedang gencar dilakukan oleh jajaran TNI AD di bawah koordinasi Direktorat Zeni Angkatan Darat (Ditziad) dan Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad). Penataan ini sejalan dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong seluruh kementerian dan lembaga negara, termasuk Kementerian Pertahanan dan TNI, untuk menertibkan serta mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara guna mencegah potensi kerugian negara akibat penguasaan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak secara hukum.

Ke depan, TNI AD berkomitmen untuk terus melanjutkan program penataan aset negara ini secara konsisten di berbagai wilayah lainnya di Indonesia. Langkah ini dinilai sangat vital demi menegakkan supremasi hukum, mengamankan aset kekayaan negara, serta yang paling utama adalah meningkatkan kesejahteraan dan kesiapan operasional para prajurit TNI AD yang berada di garda terdepan dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. TNI AD juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para keluarga purnawirawan, untuk bersama-sama menghormati ketentuan hukum yang berlaku demi kemajuan institusi pertahanan negara.