Kasus MBG Belum Usai, Tersangka dari 3 Jadi 5 dan Masih Potensi Bertambah.

Kasus MBG Belum Usai, Tersangka dari 3 Jadi 5 dan Masih Potensi Bertambah.

Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digarap oleh Kejaksaan Agung kini memasuki babak baru yang kian memanas. Langkah tegas Korps Adhyaksa dalam mengusut tuntas penyelewengan dana program strategis nasional ini membuktikan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi para pelaku rasuah, terutama yang menyasar program pemenuhan gizi anak-anak sekolah dan ibu hamil di seluruh penjuru negeri. Setelah sebelumnya menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan dua tersangka baru, sehingga total tersangka kini melonjak menjadi lima orang, dengan sinyal kuat bahwa jumlah ini masih sangat mungkin bertambah seiring berjalannya proses hukum.

Tersangka terbaru yang diseret ke meja hijau adalah Andri Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pengendali bayangan dari PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penetapan status hukum terhadap Andri dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif secara maraton di gedung Bundar Jampidsus. Berdasarkan hasil gelar perkara dan ekspos yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk menjerat sang komisaris ke dalam pusaran kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat malam, 12 Juni 2026, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Andri Mulyono didasarkan pada alat bukti yang sangat kuat. Penyidik menemukan adanya permufakatan jahat yang dirancang secara sistematis sejak awal perencanaan proyek pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional. Setelah pengumuman resmi tersebut, Andri Mulyono yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, sekaligus guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti yang krusial.

Konspirasi busuk ini terendus bermula pada awal tahun 2025. Saat itu, Andri Mulyono memanfaatkan jabatannya sebagai Komisaris PT YAT untuk mendekati para pengambil kebijakan di BGN. Ia melakukan pertemuan informal dengan Lodewyk Pusung, yang kala itu masih aktif menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Dalam pertemuan tersebut, Andri secara aktif mempresentasikan profil PT YAT, sebuah perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki rekam jejak mumpuni dalam bidang pengadaan kendaraan bermotor. Tujuan utama dari presentasi tersebut tidak lain adalah untuk melobi agar PT YAT mendapatkan jatah proyek pengadaan barang berskala besar di lingkungan BGN yang anggarannya baru saja diketuk oleh pemerintah.

Gayung bersambut, ambisi jahat Andri mendapat jalan lebar ketika ia mengendus adanya rencana proyek pengadaan ribuan unit sepeda motor listrik. Kendaraan operasional ini rencananya akan didistribusikan ke berbagai daerah guna menunjang kelancaran logistik dan distribusi makanan sehat dalam program Makan Bergizi Gratis. Alih-alih mengikuti prosedur tender yang transparan, akuntabel, dan kompetitif sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, Andri justru memilih jalur pintas yang melawan hukum.

Sejak Februari 2025, jauh sebelum tender resmi diumumkan ke publik, Andri telah melakukan komunikasi aktif secara intensif di bawah meja dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN. Penyidik menemukan fakta bahwa komunikasi ini bertujuan untuk mengunci spesifikasi teknis dan mengondisikan agar PT YAT keluar sebagai pemenang tunggal dalam proyek tersebut. Tindakan mendahului proses administrasi negara ini jelas melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kondisi ini diperparah dengan fakta objektif bahwa PT YAT sebenarnya sama sekali tidak layak dan tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai vendor penyedia sepeda motor listrik. Perusahaan milik Andri tersebut terbukti tidak memiliki jaringan dealer resmi, tidak mempunyai bengkel perawatan aktif, serta tidak memiliki kapasitas teknis untuk melakukan perakitan maupun distribusi kendaraan dalam skala massal. Namun, demi melancarkan syahwat korporasinya, Andri diduga menyuap dan menjalin kesepakatan gelap dengan sejumlah oknum internal BGN guna memanipulasi dokumen kualifikasi perusahaan agar PT YAT tampak seolah-olah sebagai perusahaan bonafide yang layak memenangkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Kejahatan para tersangka tidak berhenti pada manipulasi proses tender. Tim penyidik Jampidsus juga mengendus adanya praktik penggelembungan harga atau mark up yang sangat ekstrem pada setiap unit sepeda motor listrik yang dipesan. Berdasarkan hasil audit forensik keuangan, harga per unit kendaraan listrik tersebut sengaja dinaikkan berlipat ganda dari harga pasar yang wajar. Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk menyerap anggaran sedekat mungkin dengan pagu dana yang telah disediakan oleh negara, sehingga margin keuntungan ilegal yang diperoleh para pelaku menjadi sangat besar.

Pengondisian harga ini dilakukan secara rapi sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dokumen-dokumen perencanaan tersebut tidak dibuat secara independen oleh BGN, melainkan didikte langsung oleh tersangka Andri Mulyono bekerja sama dengan oknum pejabat BGN yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya, negara dipaksa membayar barang dengan harga selangit untuk kualitas yang jauh di bawah standar kelayakan.

Puncak dari kejahatan ini terjadi saat proses pencairan dana proyek. Andri Mulyono diduga menggunakan dokumen serah terima barang fiktif yang telah dimanipulasi sedemikian rupa untuk mencairkan pembayaran penuh alias 100 persen dari kas negara. Dalam dokumen administrasi tersebut dinyatakan bahwa seluruh unit sepeda motor listrik telah selesai dirakit dengan sempurna dan telah didistribusikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang disepakati. Faktanya, temuan di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Banyak unit kendaraan yang belum selesai dirakit, spesifikasi baterai dan dinamo yang digunakan jauh di bawah standar keselamatan, serta tidak sesuai dengan kebutuhan operasional riil di lapangan untuk menyukseskan program MBG.

Atas perbuatan lancungnya yang merugikan keuangan negara serta mencederai program kesejahteraan rakyat, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, serta penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda yang sangat besar.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada lima tersangka yang ada saat ini. Tim penyidik kini tengah membidik aliran dana atau follow the money dari PT YAT ke berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pihak keluarga tersangka maupun korporasi cangkang lainnya. Dengan komitmen penuh untuk menyelamatkan uang rakyat, Kejaksaan Agung berjanji akan menyeret siapa saja yang menikmati aliran dana haram dari proyek Makan Bergizi Gratis ini ke hadapan hukum tanpa pandang bulu. Publik pun kini menaruh harapan besar agar momentum penegakan hukum ini dapat membersihkan program kemanusiaan tersebut dari para parasit koruptor yang tega merampok hak gizi anak-anak bangsa.