NasDem Minta SPPG Melanggar Ditertibkan: Khawatir Jadi Bom Waktu Keracunan dan Kebocoran Anggaran Negara

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu pilar kebijakan strategis nasional kini tengah menghadapi tantangan besar dalam hal tata kelola, standardisasi infrastruktur, dan pengawasan anggaran. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, melayangkan peringatan keras agar pemerintah segera menertibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum penyedia makanan yang tidak memenuhi syarat operasional. Peringatan ini didasari oleh kekhawatiran mendalam bahwa kegagalan dalam menjaga standar higienitas dan kelayakan bangunan SPPG dapat menjadi "bom waktu" yang memicu kasus keracunan massal di kalangan anak-anak sekolah dan penerima manfaat lainnya.
Menurut Irma, evaluasi menyeluruh dan langkah penertiban yang tegas tidak boleh ditunda lagi. Ia menekankan bahwa keberadaan SPPG harus disesuaikan secara presisi dengan kebutuhan nyata di lapangan, bukan berdasarkan kepentingan ekspansi kuantitas tanpa kontrol kualitas. Saat ini, banyak ditemukan laporan mengenai keberadaan SPPG yang menempati bangunan atau fasilitas yang jauh dari standar kesehatan dan sanitasi yang layak. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan korektif, risiko kontaminasi makanan menjadi sangat tinggi, yang pada gilirannya dapat mengancam keselamatan fisik para penerima manfaat program prioritas ini.
Lebih lanjut, Irma menyoroti bahwa masalah kelayakan fisik SPPG ini berkelindan erat dengan masalah tata kelola administrasi dan keuangan. Ia mengkritik keras terjadinya pembengkakan jumlah titik SPPG secara tidak terkendali di berbagai wilayah. Lonjakan jumlah titik layanan yang tidak terencana ini dinilai telah memicu pemborosan anggaran negara dalam skala yang sangat masif, bahkan diperkirakan mencapai Rp 1 triliun setiap bulannya. Irma menegaskan bahwa alokasi izin pendirian SPPG harus didasarkan pada analisis kebutuhan riil di setiap daerah. Apabila suatu wilayah secara kalkulasi objektif hanya membutuhkan lima titik SPPG, pemerintah daerah maupun badan terkait tidak boleh memberikan izin operasional hingga delapan titik. Overkapasitas dan duplikasi titik layanan ini hanya akan berujung pada inefisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas gizi makanan itu sendiri.
Kekhawatiran yang disampaikan oleh legislator NasDem tersebut sejalan dengan temuan mengejutkan yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan. Dalam sebuah rapat koordinasi di gedung Kemenko Pangan, pemerintah mendeteksi adanya pembengkakan luar biasa hingga mencapai 13 ribu lebih titik SPPG atau dapur MBG di seluruh Indonesia. Lonjakan jumlah ini mencakup wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) serta wilayah non-3T. Berdasarkan laporan yang diterima dari Deputi Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, lonjakan titik dapur umum ini diduga kuat dipicu oleh adanya praktik tidak sehat berupa transaksi atau "jual beli" titik proyek SPPG oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di wilayah non-3T, proyeksi awal yang dicanangkan pemerintah sebenarnya hanya berkisar di angka 21.000 titik dapur MBG. Namun, data terbaru menunjukkan angka riil di lapangan telah melonjak tajam menjadi 27.877 titik. Hal ini berarti terdapat kelebihan atau pembengkakan sebanyak 6.877 titik dari rencana awal. Fenomena serupa, bahkan dengan persentase kelonjakan yang lebih ekstrem, terjadi di wilayah-wilayah 3T. Pada awalnya, pemerintah hanya merencanakan pembangunan 2.000 titik SPPG untuk melayani masyarakat di daerah terpencil dan perbatasan. Namun, dalam pelaksanaan dan verifikasi terbaru, jumlahnya membubung tinggi menjadi 8.617 titik, yang berarti terdapat selisih pembengkakan sebesar 6.617 titik.
Secara akumulatif, kelebihan ribuan titik SPPG ini menciptakan beban fiskal baru yang sangat berat bagi keuangan negara. Setiap titik SPPG membutuhkan biaya operasional, pengadaan alat masak, logistik bahan baku, hingga honorarium tenaga pelaksana. Ketika jumlah titik tersebut membengkak di luar rencana tanpa ada penambahan jumlah penerima manfaat yang signifikan, maka efisiensi biaya per porsi makanan menjadi rusak. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk membeli bahan pangan berkualitas tinggi, seperti susu, telur, daging, dan sayuran segar, justru habis terserap untuk membiayai infrastruktur dapur-dapur bayangan yang tidak efisien dan rentan dimanipulasi.
Praktik jual beli titik SPPG ini mengindikasikan adanya celah pengawasan yang longgar dalam fase perencanaan dan distribusi izin operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN) serta instansi terkait lainnya. Ketika izin mendirikan dapur gizi beralih fungsi menjadi komoditas bisnis atau bancakan proyek, aspek-aspek krusial seperti pemenuhan standar sanitasi, ketersediaan air bersih, rantai pasok dingin (cold chain) untuk menjaga kesegaran bahan makanan, serta sertifikasi higienitas dari otoritas kesehatan sering kali diabaikan. Akibatnya, dapur-dapur darurat didirikan secara asal-asalan demi mengejar keuntungan finansial dari anggaran negara yang mengalir ke titik-titik tersebut.
Dampak dari pengabaian standar kelayakan bangunan dan operasional dapur ini sangat fatal bagi kesehatan publik. Anak-anak sekolah dasar dan balita memiliki sistem pencernaan dan imunitas yang jauh lebih rentan terhadap bakteri patogen seperti Salmonella, E. coli, atau Listeria yang kerap berkembang biak di lingkungan dapur yang kotor, lembap, dan tidak memiliki sistem pembuangan limbah yang memadai. Satu saja kasus keracunan massal terjadi akibat kelalaian di salah satu SPPG ilegal atau tidak standar, hal tersebut tidak hanya akan mencederai fisik anak-anak bangsa, tetapi juga akan menghancurkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap seluruh program Makan Bergizi Gratis yang sedang diusung oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Komisi IX DPR RI mendesak dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh izin operasional SPPG yang telah diterbitkan. Proses verifikasi faktual di lapangan harus dilakukan secara ketat dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta dinas kesehatan setempat. Setiap dapur yang kedapatan tidak memenuhi standar kelayakan fisik, sanitasi, dan ketersediaan fasilitas penunjang gizi yang higienis harus segera dibekukan izinnya dan diberikan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan total. Jika pengelola tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan, maka titik tersebut harus ditutup permanen dan layanannya dialihkan ke dapur rujukan terdekat yang telah tersertifikasi.
Selain penertiban dari aspek kesehatan, penegakan hukum yang tegas juga harus menyasar aktor-aktor di balik praktik jual beli titik SPPG. Satuan tugas khusus perlu dibentuk untuk melacak aliran dana dan proses perizinan guna memastikan tidak ada ruang bagi pemburu rente yang memanfaatkan program pemenuhan gizi nasional ini untuk memperkaya diri sendiri. Transparansi data mengenai lokasi, kapasitas, anggaran, dan penanggung jawab di setiap titik SPPG harus dibuka kepada publik agar masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing.
Langkah sinkronisasi data antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah mutlak diperlukan guna menghentikan kebocoran anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun per bulan tersebut. Uang negara sebesar itu seharusnya dapat dialihkan untuk memperkuat ketahanan pangan lokal, memberdayakan kelompok tani dan peternak di sekitar titik SPPG, serta meningkatkan kualitas nutrisi yang disajikan kepada anak-anak sekolah. Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh gagal hanya karena ego sektoral, lemahnya pengawasan, dan keserakahan oknum yang mengorbankan masa depan kesehatan generasi penerus bangsa demi keuntungan jangka pendek. Penertiban SPPG yang melanggar aturan bukan lagi sekadar pilihan administratif, melainkan sebuah keharusan nasional demi menjaga keselamatan rakyat dan keberlanjutan fiskal negara.





