Penantian 56 Tahun Megawati: Akhir Beban Sejarah TAP MPRS Bung Karno.

Penantian 56 Tahun Megawati: Akhir Beban Sejarah TAP MPRS Bung Karno.

Presiden Kelima Republik Indonesia yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Megawati Soekarnoputri, menyampaikan apresiasi serta rasa lega yang mendalam terkait pencabutan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang dahulu melucuti kekuasaan presiden pertama RI, Soekarno atau Bung Karno. Ungkapan emosional tersebut disampaikan Megawati saat memberikan sambutan pembukaan dalam pameran seni rupa bertajuk Mata Hati Soekarno yang digelar di Le Gareca Space, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu, 6 Juni 2026. Momentum ini terasa sangat sakral karena bertepatan dengan peringatan hari lahir ke-125 Sang Proklamator, sebuah tonggak sejarah yang dirayakan dengan refleksi mendalam atas perjalanan panjang bangsa dalam meluruskan sejarah masa lalunya.

Dalam pidatonya yang sarat akan muatan sejarah, Megawati menggambarkan secara gamblang bagaimana beratnya beban sejarah yang harus dipikul oleh keluarga besar Bung Karno selama puluhan tahun akibat ketetapan hukum masa lalu tersebut. Produk hukum peninggalan era transisi kekuasaan itu dinilai tidak memiliki kejelasan pembuktian secara yudisial, namun memiliki dampak sosial dan politik yang sangat destruktif bagi nama baik sang pendiri bangsa. Bahkan, putri sulung Bung Karno tersebut mengaku sampai geleng-geleng kepala dan tidak habis pikir setiap kali membaca kembali draf serta isi TAP yang diberi cap resmi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada masa itu. Baginya, dokumen tersebut merupakan anomali hukum yang lahir dari syahwat politik kekuasaan, bukan dari prinsip keadilan hukum yang murni.

Bagi Megawati dan keluarga besarnya, pencabutan resmi TAP MPRS tersebut merupakan akhir dari sebuah penantian panjang yang sangat melelahkan selama lebih dari setengah abad tanpa adanya proses pembuktian hukum yang adil. Selama 56 tahun, status hukum Bung Karno dibiarkan menggantung dalam ketidakpastian, tanpa pernah sekalipun diuji di muka pengadilan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya sang Proklamator atas tuduhan-tuduhan politik yang dialamatkan kepadanya pasca-peristiwa kelam tahun 1965. Stigmatisasi yang melekat akibat ketetapan tersebut tidak hanya mencederai sosok Bung Karno sebagai pribadi, tetapi juga mengaburkan sejarah perjuangan kemerdekaan bagi generasi penerus bangsa.

Dengan nada suara yang bergetar namun penuh ketegasan, Megawati menumpahkan seluruh keluh kesah yang dipendamnya selama puluhan tahun di hadapan para hadirin. "Bayangkan, 56 tahun lho saya nunggunya, ndak pernah diproses untuk apakah beliau punya hukuman atau tidak. Tidak. Lha rakyatnya masa sih enggak ingat sama beliau, kebangetan," ujar Megawati, menekankan betapa tidak adilnya perlakuan negara terhadap sosok yang telah mengorbankan seluruh hidupnya demi melahirkan Republik Indonesia. Ia menyayangkan sikap abai sebagian pihak di masa lalu yang seolah melupakan jasa-jasa besar Bung Karno dalam meletakkan fondasi kedaulatan bangsa.

Lebih lanjut, Megawati juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengingat kembali pengorbanan luar biasa yang telah diberikan oleh Bung Karno sepanjang hidupnya. Jauh sebelum memegang tampuk kekuasaan sebagai presiden pertama, Bung Karno harus mendekam di berbagai penjara kolonial yang dingin dan dibuang ke berbagai daerah pengasingan terpencil selama total 22 tahun. Dari Penjara Banceuy hingga Sukamiskin di Bandung, serta pengasingan di Ende, Bengkulu, hingga Parapat dan Bangka, semua penderitaan fisik dan batin itu dilalui Bung Karno demi satu tujuan mulia, yaitu memerdekakan bangsa Indonesia dari cengkeraman penjajahan asing. Sungguh sebuah ironi sejarah yang menyakitkan ketika sosok yang memerdekakan bangsanya justru harus menghabiskan sisa hidupnya dalam status tahanan rumah di negerinya sendiri tanpa proses peradilan yang sah.

Pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 ini secara yuridis formal menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang pernah dialamatkan kepada Bung Karno, khususnya mengenai keterlibatan dalam peristiwa G30S, sama sekali tidak terbukti dan gugur demi hukum. Keputusan ini menjadi langkah krusial dalam upaya rekonsiliasi nasional dan pelurusan sejarah bangsa. Melalui pencabutan ini, martabat, kehormatan, dan jasa-jasa Bung Karno sebagai Proklamator Kemerdekaan dan Bapak Bangsa dipulihkan secara utuh tanpa ada lagi sekat-sekat keraguan hukum yang mengganjal.

Pameran seni rupa Mata Hati Soekarno yang menjadi latar belakang penyampaian pidato bersejarah Megawati ini diselenggarakan secara khusus untuk memperingati 125 tahun hari lahir Bung Karno. Pameran yang berlangsung di Bantul ini menghadirkan karya-karya terbaik dari 47 perupa lintas generasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Para seniman tersebut mencoba menafsirkan kembali sejarah hidup, perjuangan, serta pemikiran-pemikiran filosofis Bung Karno melalui berbagai medium seni visual, mulai dari lukisan bercorak realis hingga instalasi seni kontemporer yang sarat akan simbolisme perjuangan. Karya-karya yang dipamerkan tidak hanya mengeksplorasi figur fisik Bung Karno, melainkan juga menangkap esensi dari pemikiran besarnya seperti Marhaenisme, Trisakti, dan gagasan tentang persatuan dunia.

Dalam acara pembukaan dan peresmian pameran kebudayaan tersebut, sejumlah tokoh nasional, budayawan, dan pejabat daerah tampak hadir mendampingi Megawati Soekarnoputri. Kehadiran para tokoh dari berbagai latar belakang ini menunjukkan betapa besarnya magnet ketokohan Bung Karno yang melampaui batas-batas politik praktis. Di antara tokoh yang hadir adalah Permaisuri Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, yang kehadirannya mencerminkan kedekatan historis yang erat antara Kesultanan Yogyakarta dengan keluarga Bung Karno sejak masa revolusi fisik kemerdekaan Indonesia. Kehadiran GKR Hemas juga memberikan nuansa kultural yang kental pada acara yang diselenggarakan di tanah Mataram tersebut.

Selain itu, tampak hadir pula Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, mantan Menko Polhukam Mahfud MD, dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Kehadiran tokoh-tokoh penting ini memperlihatkan soliditas dan komitmen bersama dalam menjaga serta merawat warisan pemikiran Bung Karno. Turut hadir pula mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang dikenal konsisten dalam menyuarakan moderasi beragama—sebuah nilai yang juga diperjuangkan oleh Bung Karno semasa hidupnya. Dari jajaran pemerintahan daerah, terlihat Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang bertindak sebagai tuan rumah penyelenggaraan acara.

Kehadiran figur-figur seperti Mahfud MD dan Lukman Hakim Saifuddin memberikan dimensi akademis dan moral yang kuat pada acara tersebut. Mereka memandang bahwa pemulihan nama baik Bung Karno melalui pencabutan TAP MPRS ini merupakan kemenangan bagi supremasi hukum dan keadilan sejarah di Indonesia. Bagi mereka, membersihkan nama baik Bung Karno dari noda sejarah yang dipaksakan adalah utang peradaban yang memang sudah selayaknya dilunasi oleh generasi masa kini demi masa depan bangsa yang lebih bermartabat.

Pameran Mata Hati Soekarno ini diharapkan tidak sekadar menjadi ajang nostalgia visual bagi mereka yang mengagumi sosok Bung Karno, melainkan dapat berfungsi sebagai ruang refleksi bersama bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda. Penyelenggara pameran berharap agar publik tidak hanya melihat Bung Karno sebagai tokoh masa lalu yang membeku dalam buku-buku sejarah, melainkan sebagai sumber inspirasi kebudayaan yang dinamis. Api perjuangan, gagasan nasionalisme, dan kecintaan mendalam Bung Karno terhadap seni dan kebudayaan nusantara harus tetap menyala di dada setiap generasi muda Indonesia guna menghadapi tantangan globalisasi yang kian kompleks.

Dengan berakhirnya beban sejarah dari TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, lembaran baru sejarah Indonesia kini telah dibuka dengan lebih terang dan jernih. Bagi Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Sukarno, penantian selama 56 tahun ini akhirnya membuahkan keadilan yang hakiki. Bagi bangsa Indonesia, pencabutan ketetapan tersebut merupakan bukti kematangan dalam bernegara, di mana bangsa ini berani menghadapi kebenaran sejarah dan memberikan penghormatan tertinggi yang layak bagi salah satu putra terbaiknya yang telah membidani lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.