Pegawai Kementerian HAM Kini Bisa Berpraktik Jadi Mediator Nonhakim.

Langkah progresif ini menandai babak baru dalam penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) di bidang hukum dan hak asasi manusia, di mana para pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) kini tidak hanya berfungsi sebagai regulator atau pengawas, melainkan juga dapat terjun langsung sebagai aktor pembuat perdamaian di pengadilan. Pengakuan resmi ini diperoleh setelah para pegawai menyelesaikan rangkaian pelatihan intensif dan sertifikasi kompetensi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan sebagai Mediator Nonhakim dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pusbang SDM) Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Aditya Sarsito Sukarsono, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti konkret dari keberhasilan program pengembangan kompetensi yang dirancang secara sistematis oleh lembaganya. Menurut Aditya, keberhasilan para pegawai dalam menembus standardisasi pengadilan membuktikan bahwa kurikulum pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Pusbang SDM HAM memiliki mutu yang tinggi dan diakui secara nasional oleh Mahkamah Agung. Program ini tidak sekadar menghasilkan lembaran sertifikat di atas kertas, melainkan memberikan lisensi praktis yang memiliki kekuatan hukum bagi para pegawai untuk memediasi berbagai sengketa perdata di ranah pengadilan.
Secara regulatif, keberadaan mediator nonhakim diatur secara ketat dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam aturan tersebut, mediasi merupakan tahap wajib yang harus ditempuh oleh para pihak yang bersengketa dalam perkara perdata sebelum hakim memeriksa pokok perkara. Kehadiran mediator nonhakim dari unsur Kementerian HAM diharapkan dapat membantu mengurai penumpukan perkara (backlog) di pengadilan negeri sekaligus menawarkan pendekatan penyelesaian konflik yang lebih humanis, cepat, dan berbiaya ringan.
Salah satu contoh keberhasilan nyata dari program ini ditunjukkan oleh Anis Ratna Ningsih, seorang pegawai Kementerian HAM yang telah resmi mengantongi SK penetapan sebagai mediator nonhakim pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keberhasilan Anis menjadi preseden penting bahwa ASN Kementerian HAM memiliki kapasitas teknis yang sejajar dengan praktisi hukum profesional lainnya dalam mengelola resolusi konflik. Di wilayah seperti Bangka Belitung, yang kerap diwarnai oleh potensi sengketa keperdataan terkait lahan, ketenagakerjaan, hingga sengketa bisnis lokal, kehadiran mediator bersertifikat yang memiliki perspektif HAM sangat krusial untuk memastikan bahwa proses perdamaian berjalan tanpa mengabaikan hak-hak dasar para pihak yang lemah secara struktural.
Aditya Sarsito Sukarsono menambahkan bahwa kompetensi mediasi ini memiliki korelasi yang sangat erat dengan mandat utama Kementerian HAM, yaitu melakukan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM). Dalam perspektif hak asasi manusia, mediasi dinilai sebagai representasi dari pemenuhan hak atas keadilan (access to justice). Melalui mediasi, para pihak yang bersengketa diberikan ruang yang setara untuk menyuarakan kepentingan mereka tanpa adanya intimidasi atau dominasi. Berbeda dengan jalur litigasi di pengadilan yang menghasilkan putusan menang-kalah (win-lose), mediasi mengedepankan prinsip menang-menang (win-win solution) yang berlandaskan pada kesepakatan bersama secara sukarela dan bermartabat.
Pengayaan kompetensi pegawai ini juga menjadi sangat relevan di tengah dinamika restrukturisasi kabinet di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sebagaimana diketahui, dalam struktur pemerintahan saat ini, Kementerian HAM berdiri sebagai kementerian mandiri yang fokus pada penguatan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam setiap kebijakan pembangunan. Dengan memiliki jajaran birokrat yang juga menguasai teknik mediasi, Kementerian HAM dapat lebih aktif mengintervensi penyelesaian konflik di masyarakat, baik konflik komunal, agraria, maupun industrial, dengan pendekatan restoratif yang berbasis pada pemulihan hak-hak korban dan rekonsiliasi para pihak.
Proses untuk mendapatkan predikat sebagai mediator nonhakim bersertifikat bukanlah hal yang mudah. Para pegawai Kementerian HAM harus melewati pelatihan minimal 40 jam pelajaran yang mencakup teori-teori konflik, teknik komunikasi persuasif, analisis perkara, simulasi mediasi, hingga pemahaman mendalam mengenai kode etik mediator. Pelatihan ini diselenggarakan oleh lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari Mahkamah Agung. Setelah lulus ujian sertifikasi, mereka harus mendaftarkan diri ke pengadilan negeri setempat untuk diverifikasi kelayakannya sebelum akhirnya mendapatkan SK Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Langkah taktis yang dilakukan oleh Pusbang SDM HAM ini juga dinilai sebagai strategi cerdas dalam mengoptimalkan peran ASN di era modern. ASN tidak lagi hanya duduk di belakang meja mengerjakan tugas-tugas administratif, melainkan menjadi "problem solver" atau pemecah masalah yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kehadiran mediator dari Kementerian HAM di pengadilan negeri juga diharapkan mampu menyebarkan "virus" sadar HAM di lingkungan peradilan, sehingga setiap kesepakatan perdamaian yang dihasilkan selalu selaras dengan prinsip-prinsip keadilan universal dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Selain memperkuat posisi tawar lembaga, keberhasilan ini memberikan kepuasan profesional bagi para pegawai yang terlibat. Mereka memiliki kesempatan untuk mempraktikkan ilmu hukum dan HAM secara empiris di lapangan. Bagi pengadilan negeri, kolaborasi dengan pegawai Kementerian HAM sebagai mediator nonhakim memberikan pasokan tenaga ahli yang kredibel, objektif, dan netral untuk membantu menyelesaikan sengketa perdata secara damai, yang pada akhirnya akan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Ke depan, Pusbang SDM HAM berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program sertifikasi mediasi ini ke seluruh kantor wilayah Kementerian HAM yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Dengan demikian, di setiap daerah akan ada representasi pegawai Kementerian HAM yang siap sedia membantu masyarakat dan pengadilan setempat dalam menyelesaikan konflik secara damai. Upaya masif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem hukum yang kondusif, di mana musyawarah mufakat kembali menjadi panglima dalam penyelesaian sengketa, sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan konstitusi negara.
Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada pembangunan nasional yang berlandaskan pada penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan sosial. Keberhasilan pegawai Kementerian HAM menembus sekat-sekat peradilan formil sebagai mediator nonhakim menjadi salah satu pilar pendukung visi besar tersebut. Dengan memperbanyak jumlah mediator yang andal dan berperspektif HAM, negara hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan bahwa perdamaian yang berkelanjutan dapat terwujud di seluruh pelosok tanah air.





