Maling Sikat Habis Isi Rumah di Sumut, 310 Guci hingga Tirai Pintu Dicuri.

Maling Sikat Habis Isi Rumah di Sumut, 310 Guci hingga Tirai Pintu Dicuri.

Aksi pencurian dengan pemberatan kembali gegerkan warga Provinsi Sumatera Utara, kali ini menyasar sebuah rumah kosong yang telah ditinggal cukup lama oleh pemiliknya di Kabupaten Simalungun. Kejahatan yang tergolong nekat dan terencana ini menguras hampir seluruh isi dalam rumah tanpa sisa, mulai dari ratusan barang berharga hingga perabot rumah tangga yang bahkan bernilai estetika tinggi seperti ratusan guci pajangan dan tirai pembatas pintu. Kasus ini langsung ditangani secara serius oleh pihak kepolisian setempat setelah adanya laporan resmi dari korban yang terkejut melihat kondisi kediamannya yang sudah lompong dan berantakan. Berkat kesigapan penyelidikan, aparat kepolisian dari Polres Simalungun dan Polsek Dolok Batu Nanggar berhasil meringkus empat orang pria yang diduga kuat sebagai komplotan pelaku di balik aksi penjarahan masif ini.

Pihak kepolisian mengonfirmasi identitas keempat tersangka yang kini telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku tersebut masing-masing adalah Abdul Kadir yang berusia 31 tahun, Pitra Harahap berusia 22 tahun, Hendra Gunawan berusia 39 tahun, dan yang paling muda adalah Ilham Syahputra yang berusia 20 tahun. Keempatnya diketahui merupakan warga lokal yang diduga memanfaatkan situasi lengang di sekitar lokasi kejadian untuk melancarkan aksi kriminal mereka secara bertahap tanpa dicurigai oleh masyarakat sekitar. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena skala barang yang dicuri sangat tidak biasa untuk ukuran pencurian rumah tinggal pada umumnya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangan persnya yang dirilis kepada media, membenarkan adanya penangkapan besar ini. Beliau menyatakan bahwa tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bersama unit reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Kerja keras petugas di lapangan membuahkan hasil dengan terungkapnya identitas para pelaku pencurian rumah kosong tersebut dalam waktu yang relatif singkat. Menurut AKP Verry Purba, pengungkapan ini merupakan komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya bagi mereka yang sering meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk urusan pekerjaan atau keluarga di luar kota.

Secara lebih mendalam, Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, menjelaskan kronologi serta detail lokasi kejadian perkara. Peristiwa pencurian luar biasa ini menimpa sebuah rumah milik seorang ibu rumah tangga bernama Nursiah Pasaribu yang kini telah menginjak usia 60 tahun. Rumah yang menjadi sasaran empuk para penjarah tersebut berlokasi di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Lokasi rumah yang berada di pinggir jalan lintas sebenarnya cukup strategis, namun karena kondisi fisik bangunan yang tampak sepi dan kurangnya pengawasan intensif membuat komplotan maling ini dengan leluasa merencanakan dan mengeksekusi aksi mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan korban, rumah milik Nursiah Pasaribu tersebut memang sudah kosong dan tidak berpenghuni selama kurang lebih tujuh tahun terakhir. Sejak tahun 2019, Nursiah memutuskan untuk pindah dan menetap di Kota Medan demi alasan keluarga serta pekerjaan, sehingga rumah di Simalungun tersebut hanya dibiarkan berdiri tanpa penjagaan harian. Meski demikian, pihak keluarga korban tidak sepenuhnya menelantarkan aset berharga tersebut. Secara berkala, rumah itu tetap dipantau, baik oleh kerabat maupun tetangga dekat yang dipercaya untuk melihat kondisi fisik bangunan luar guna memastikan tidak ada kerusakan struktural atau gangguan keamanan.

AKP Gunawan Sembiring menambahkan bahwa sebelum aksi pembobolan massal ini terkuak, kondisi bagian dalam rumah beserta seluruh barang berharga di dalamnya sebenarnya masih dalam keadaan utuh dan lengkap. Hal itu dipastikan saat perwakilan keluarga korban melakukan pengecekan langsung terakhir kali pada bulan Januari 2026. Kala itu, semua pintu dan jendela masih terkunci rapat, dan tidak ada tanda-tanda kerusakan atau upaya masuk secara paksa dari pihak luar. Namun, situasi aman tersebut berubah drastis dalam rentang waktu beberapa bulan kemudian, ketika pengawasan visual mulai mengendur dan para pelaku mulai mengintai kelemahan sistem pengamanan rumah tersebut.

Petaka mulai terendus pada tanggal 31 Mei 2026, ketika salah seorang tetangga korban yang tinggal di sekitar Jalan Merdeka menaruh curiga melihat adanya kejanggalan pada fisik rumah Nursiah. Tetangga tersebut melihat pintu atau jendela rumah tampak mengalami kerusakan seperti bekas dicongkel paksa, serta adanya aktivitas mencurigakan yang sempat terlihat beberapa waktu sebelumnya. Menyadari ada yang tidak beres, tetangga tersebut langsung berinisiatif menghubungi Nursiah Pasaribu yang berada di Kota Medan untuk memberitahukan bahwa rumahnya diduga kuat telah dibobol oleh kawanan maling.

Mendengar kabar buruk tersebut, Nursiah Pasaribu tidak tinggal diam. Keesokan harinya, tepat pada tanggal 1 Juni 2026, ia langsung menempuh perjalanan dari Medan menuju Simalungun untuk memeriksa langsung kondisi rumahnya. Begitu menginjakkan kaki di pekarangan dan membuka pintu utama, Nursiah sontak terkejut dan lemas melihat pemandangan di dalam rumahnya. Hampir seluruh ruangan, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, hingga ruang penyimpanan, telah dijarah habis-habisan hingga menyisakan ruangan yang melompong dan kotor berantakan. Nyaris tidak ada satu pun barang berharga maupun perabot rumah tangga yang tersisa di dalam bangunan tersebut.

Kerugian yang diderita oleh Nursiah Pasaribu ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis karena barang-barang yang hilang memiliki nilai material dan historis yang tinggi. Salah satu item curian yang paling mencolok dan mencengangkan adalah hilangnya 310 buah guci dengan berbagai macam ukuran, mulai dari yang kecil hingga guci pajangan keramik berukuran besar yang bernilai estetika tinggi. Selain guci, kawanan pencuri ini juga mengangkut 20 buah boneka ukuran besar, 15 helai tirai pembatas pintu, serta satu unit televisi layar datar berukuran 32 inci. Tidak berhenti di situ, peralatan dapur pun ikut disikat, termasuk kompor gas beserta dua tabung gas elpiji yang biasa digunakan untuk memasak.

Kebrutalan komplotan maling ini juga menyasar perabotan berat yang membutuhkan tenaga ekstra untuk memindahkannya. Mereka berhasil membawa kabur satu unit mesin jahit mekanis, satu unit mesin pompa air yang dicopot langsung dari instalasinya, satu set tempat tidur besi kokoh yang dilengkapi dengan lima buah tilam atau kasur busa tebal, serta sepuluh buah tas kulit milik wanita yang disimpan di dalam lemari. Bahkan, barang-barang dekorasi dan perlengkapan tidur harian seperti dua lembar ambal atau karpet lantai berukuran besar, lima helai selimut tebal, hingga berbagai macam peralatan dapur dan perlengkapan rumah tangga kecil lainnya tidak luput dari jarahan para pelaku yang tampaknya sangat rakus ini.

Melihat skala pencurian yang begitu masif, kuat dugaan bahwa aksi kriminal ini tidak dilakukan dalam waktu satu malam saja, melainkan dilakukan secara bertahap selama berminggu-minggu dengan memanfaatkan kelengangan malam hari serta minimnya patroli keamanan di sekitar lokasi. Proses pengangkutan ratusan guci dan perabot berat seperti tempat tidur besi tentu membutuhkan kendaraan angkut seperti mobil pikap atau truk kecil, yang saat ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh penyidik kepolisian guna mengetahui apakah ada keterlibatan pihak luar atau penyedia jasa sewa kendaraan dalam memfasilitasi kejahatan ini.

Setelah mengumpulkan seluruh bukti permulaan yang cukup dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), unit reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar langsung melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan taktis di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku dan menangkap keempatnya tanpa perlawanan berarti. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Abdul Kadir, Pitra Harahap, Hendra Gunawan, dan Ilham Syahputra untuk melacak keberadaan barang-barang bukti yang sebagian diduga telah dijual atau dipindahtangankan kepada penadah barang curian.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari dengan merusak atau memanjat. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau lebih kini menanti para pelaku di meja hijau. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas, khususnya para pemilik rumah kosong di wilayah Sumatera Utara, untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan dan memasang perangkat pengawas tambahan seperti kamera pengawas (CCTV) guna mencegah terjadinya aksi serupa di masa mendatang.