Dalih Cinta Ditolak, Pria di Jeneponto Tega Perkosa dan Bunuh Tante Sendiri.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil mengakhiri pelarian panjang WB (30), seorang pria yang tega melakukan tindakan keji berupa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu saudaranya sendiri, BDN (50). Peristiwa tragis yang mengguncang ketenangan warga Kabupaten Jeneponto ini dilatarbelakangi oleh motif yang sangat tidak masuk akal, yakni rasa sakit hati pelaku karena pernyataan cintanya ditolak oleh korban. Kasus ini menjadi perhatian publik secara luas tidak hanya karena tingkat kekejamannya yang luar biasa, tetapi juga karena adanya hubungan kekerabatan yang sangat dekat antara pelaku dan korban, serta pelarian pelaku yang berlangsung selama hampir satu setengah tahun.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif utama di balik tindakan biadab WB adalah obsesi asmara yang menyimpang terhadap tantenya sendiri. Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, menjelaskan bahwa status korban yang merupakan seorang janda dan pelaku yang masih melajang membuat WB menyimpan rasa suka yang mendalam. Namun, ketertarikan sepihak tersebut ditolak secara tegas oleh BDN yang menganggap hubungan tersebut tidak pantas, baik secara norma agama, sosial, maupun kekeluargaan. Penolakan demi penolakan yang diterima oleh pelaku rupanya memupuk rasa dendam dan sakit hati yang mendalam, hingga puncaknya berujung pada tindakan nekat yang merenggut nyawa korban secara tragis.
Kejadian memilukan ini bermula pada suatu malam ketika pelaku WB mengonsumsi minuman keras hingga berada di bawah pengaruh alkohol yang kuat. Pengaruh minuman beralkohol tersebut tampaknya melenyapkan akal sehat dan kontrol diri pelaku, sekaligus memicu keberaniannya untuk melancarkan aksi nekat. Dengan mengendap-endap, WB mendatangi kediaman korban dan berusaha menyusup masuk melalui bagian belakang rumah. Suasana malam yang sepi seketika berubah mencekam ketika korban, BDN, yang saat itu sedang beristirahat, mendengar suara-suara mencurigakan dari arah dapur atau area belakang rumahnya.
Mendengar suara asing tersebut, naluri kewaspadaan korban bangkit, dan ia pun memutuskan untuk memeriksa keadaan guna memastikan situasi rumahnya aman. Namun, keputusan tersebut justru membawanya langsung berhadapan dengan bahaya yang sangat fatal. Begitu korban melangkah ke bagian belakang untuk mengecek, pelaku WB yang sudah mengintai langsung menyergap dan mendekap tubuh korban dengan sangat kuat. Korban yang terkejut tidak sempat berteriak minta tolong karena pelaku langsung menyeret paksa tubuhnya masuk ke dalam kamar tidur utama.
Di dalam kamar tidur itulah ruang gerak korban menjadi sangat terbatas, sementara pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Korban BDN tidak tinggal diam; ia mengerahkan seluruh tenaga yang tersisa untuk meronta, mencakar, dan memberikan perlawanan sengit demi mempertahankan kehormatan serta keselamatan jiwanya. Perlawanan gigih dari korban ternyata membuat pelaku panik sekaligus marah. Dalam upaya membungkam korban agar suaranya tidak terdengar oleh tetangga sekitar, pelaku WB secara spontan meraih selembar kain sarung yang berada di dekat tempat tidur dan menyumbatkannya dengan paksa ke dalam mulut serta hidung korban.
Sumbatan kain sarung yang sangat rapat ditambah dengan tekanan fisik dari pelaku membuat pasokan oksigen korban terhenti seketika. Korban yang terus meronta akhirnya perlahan-lahan melemah karena kesulitan bernapas, hingga akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di tangan keponakannya sendiri. Alih-alih menghentikan aksinya setelah menyadari bahwa korban sudah tidak bernyawa, nafsu bejat pelaku justru semakin tidak terkendali. Dalam kondisi korban yang sudah meninggal dunia akibat mati lemas, pelaku WB tetap melanjutkan aksi pemerkosaan terhadap jasad tantenya tersebut, sebuah tindakan keji yang menunjukkan hilangnya rasa kemanusiaan pada diri pelaku.
Setelah melampiaskan nafsu setannya, pelaku WB menyadari konsekuensi hukum berat yang menantinya jika ia tertangkap. Tanpa membuang waktu, ia segera melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) sebelum jasad korban ditemukan oleh kerabat atau tetangga lainnya. Penemuan jasad BDN yang bersimbah darah dan dalam kondisi mengenaskan langsung menggegerkan seluruh wilayah Kabupaten Jeneponto. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk kain sarung yang digunakan untuk menyumbat mulut korban. Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, kecurigaan kuat langsung mengarah kepada WB, yang keberadaannya langsung misterius sejak malam kejadian.
Pelarian WB berlangsung sangat rapi dan memakan waktu hingga 16 bulan lamanya. Selama masa pelariannya, pelaku berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran tim buru sergap (buser) Polres Jeneponto. Namun, pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto bekerja sama dengan kepolisian daerah tetangga akhirnya membuahkan hasil manis. Informasi mengenai keberadaan pelaku mulai terendus ketika ia terdeteksi bersembunyi di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Tepat pada hari Jumat, 5 Juni 2026, tim gabungan yang telah melakukan pengintaian ketat melakukan penyergapan di tempat persembunyian WB di Sigi. Pelaku yang tidak menduga bahwa pelariannya selama 16 bulan akan terendus, hanya bisa pasrah tanpa memberikan perlawanan berarti saat polisi memborgol kedua tangannya. Penangkapan ini membawa kelegaan luar biasa, khususnya bagi pihak keluarga korban yang selama hampir satu setengah tahun hidup dalam ketidakpastian dan rasa trauma yang mendalam akibat kehilangan anggota keluarga secara tragis sementara pelakunya masih bebas berkeliaran.
Kini, WB telah dibawa kembali ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan sadis yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik menyiapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Mengingat kekejaman tindakan pelaku yang melakukan pembunuhan terlebih dahulu kemudian memperkosa jasad korban, serta adanya hubungan kekerabatan dekat, pihak kejaksaan dan pengadilan diprediksi akan menjatuhkan hukuman yang sangat berat, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini memicu diskusi mendalam di tengah masyarakat mengenai bahaya nyata dari konsumsi minuman keras yang sering kali menjadi pemicu utama tindakan kriminalitas ekstrem di berbagai daerah. Selain itu, fenomena obsesi asmara yang tidak sehat dan ketidakmampuan seseorang dalam menerima penolakan secara emosional juga menjadi sorotan para psikolog sosial. Kasus WB menunjukkan bagaimana penolakan cinta, jika tidak disikapi dengan kedewasaan mental, dapat berubah menjadi energi destruktif yang mematikan. Tragedi di Jeneponto ini menjadi pengingat pahit bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan sosial, penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran minuman keras, serta perlunya edukasi mengenai penanganan konflik interpersonal dalam lingkungan keluarga guna mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang.





