Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Bakal Perjuangkan Suara Buruh dari Dalam

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Kepresidenan, Jakarta. Langkah politik ini menandai babak baru dalam konstelasi hubungan antara gerakan buruh dan kekuasaan di Indonesia. Said Iqbal mengungkapkan bahwa keputusan untuk masuk ke dalam lingkaran kekuasaan diambil setelah melalui perdebatan dan diskusi mendalam di internal KSPI serta elemen serikat buruh lainnya. Bagi gerakan buruh yang selama ini dikenal berada di luar pagar kekuasaan dan kerap memenuhi jalanan dengan aksi unjuk rasa, keputusan ini merupakan sebuah ijtihad politik untuk mengubah strategi perjuangan dari luar menjadi perjuangan dari dalam sistem pemerintahan.
Langkah taktis ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat. Selama bertahun-tahun, gerakan buruh di Indonesia merasa suara mereka kerap tersumbat di koridor birokrasi dan parlemen. Kebijakan-kebijakan krusial seperti Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), formulasi upah minimum, hingga regulasi mengenai alih daya (outsourcing) dinilai lebih banyak mengakomodasi kepentingan investor dan pemilik modal dibandingkan kesejahteraan pekerja. Dengan berada langsung di bawah koordinasi Presiden Prabowo, Said Iqbal berharap dapat memangkas jalur birokrasi komunikasi tersebut dan menyampaikan langsung aspirasi murni dari akar rumput ke telinga kepala negara tanpa ada distorsi informasi dari pihak ketiga.
Said Iqbal menegaskan bahwa platform perjuangan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada keberpihakan kepada rakyat kecil menjadi magnet utama yang mendorongnya menerima penugasan ini. Komitmen Prabowo untuk merangkul kaum marjinal—termasuk buruh, petani, nelayan, dan guru honorer—dinilai sejalan dengan visi historis gerakan buruh Indonesia. Menurut Said Iqbal, kehadiran seorang penasihat khusus yang fokus pada isu ketenagakerjaan sangat mendesak demi menjaga keseimbangan kebijakan nasional. Selama ini, formulasi kebijakan ekonomi makro di Indonesia dinilai terlalu condong pada perspektif pertumbuhan investasi yang dipasok oleh para konglomerat dan perwakilan pengusaha, sementara aspek distribusi kesejahteraan sering kali dikesampingkan.
Dalam penjelasannya di Istana Negara, Said Iqbal secara terbuka menunjuk adanya ketimpangan representasi di lingkaran terdekat presiden selama ini. Ia menyebut nama-nama tokoh besar seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia, hingga Rosan Roeslani sebagai representasi kelompok pengusaha dan pemilik modal yang memiliki akses langsung dan intensif dalam memberikan masukan ekonomi kepada presiden. Menurutnya, sangat wajar jika kebijakan yang lahir sering kali bernuansa pro-pasar dan pro-modal karena kanal masukannya didominasi oleh kelompok tersebut. Sebaliknya, suara dari kelas pekerja hampir tidak memiliki representasi formal setingkat penasihat khusus di dalam istana. Oleh karena itu, kehadiran Said Iqbal diharapkan dapat menjadi penyeimbang (counterweight) terhadap dominasi perspektif kapital tersebut dalam pembuatan kebijakan nasional.
Tantangan terbesar yang dihadapi Said Iqbal pasca-pelantikan ini adalah menjaga kepercayaan dari basis massanya sendiri. Di kalangan aktivis gerakan buruh, keputusan masuk ke dalam pemerintahan sering kali dipandang dengan skeptisisme tinggi dan dicurigai sebagai bentuk kooptasi atau upaya penjinakan gerakan oleh penguasa. Menjawab keraguan tersebut, Said Iqbal dengan tegas menyatakan bahwa perannya di dalam pemerintahan tidak akan mengebiri daya kritis KSPI maupun Partai Buruh. Ia menjamin bahwa aksi-aksi demonstrasi, mogok kerja nasional, dan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat akan tetap berjalan secara demokratis jika diperlukan. Baginya, diplomasi di meja perundingan istana dan tekanan massa di jalanan adalah dua instrumen yang saling melengkapi dalam perjuangan kelas pekerja.
Secara historis, dinamika ketenagakerjaan di Indonesia memang selalu diwarnai oleh ketegangan antara produktivitas industri dan kesejahteraan pekerja. Masalah upah minimum provinsi (UMP) yang setiap tahun memicu demonstrasi besar, jaminan sosial bagi pekerja informal yang masih minim, hingga perlindungan hukum bagi pekerja platform digital (gig economy) seperti ojek daring dan kurir, menjadi pekerjaan rumah yang menumpuk. Sebagai penasihat khusus, Said Iqbal akan dihadapkan pada realitas empiris untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang tidak hanya populis di mata buruh, tetapi juga realistis bagi keberlangsungan dunia usaha. Peran ini menuntut kapasitas kepemimpinan yang mampu menjembatani kepentingan tripartit: pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Selain isu upah dan jaminan sosial, tantangan ketenagakerjaan ke depan juga dipengaruhi oleh arus digitalisasi dan otomatisasi industri yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor manufaktur. Said Iqbal perlu mendorong pemerintah untuk mempercepat program reskilling dan upskilling bagi tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di era industri 4.0. Tanpa adanya intervensi kebijakan yang radikal di bidang pendidikan vokasi dan perlindungan tenaga kerja dalam negeri, Indonesia terancam mengalami ledakan pengangguran terselubung yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Keberpihakan kepada sektor sekunder seperti pertanian dan perikanan juga menjadi poin penting yang disoroti oleh Said Iqbal. Selama ini, buruh tani dan nelayan tradisional kerap luput dari proteksi hukum ketenagakerjaan karena status kerja mereka yang informal dan musiman. Melalui posisi barunya, Said Iqbal berkomitmen untuk memperluas definisi dan cakupan perlindungan ketenagakerjaan agar menyentuh seluruh lapisan pekerja miskin di pedesaan, bukan hanya buruh pabrik di kawasan industri perkotaan. Hal ini selaras dengan visi swasembada pangan yang dicanangkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
Secara politik, penunjukan Said Iqbal juga memberikan dampak signifikan bagi Partai Buruh yang dipimpinnya. Meskipun tergolong sebagai partai baru yang belum berhasil menembus ambang batas parlemen pada pemilu legislatif sebelumnya, eksistensi Partai Buruh kini mendapatkan legitimasi politik yang kuat melalui representasi kadernya di eksekutif. Hal ini dapat menjadi modal politik yang berharga bagi konsolidasi basis massa partai di tingkat daerah menjelang kontestasi politik di masa mendatang. Pengaruh Said Iqbal di dalam istana akan menjadi pembuktian apakah Partai Buruh mampu mengonversi kedekatan dengan kekuasaan menjadi kebijakan konkret yang dirasakan manfaatnya oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Kini, publik dan komunitas buruh menanti gebrakan nyata dari Said Iqbal dalam kapasitas barunya. Keberhasilannya tidak akan diukur dari seberapa sering ia memberikan masukan kepada Presiden Prabowo, melainkan dari seberapa signifikan masukan tersebut diadopsi menjadi regulasi yang berkeadilan sosial. Jika ia berhasil mendorong revisi pasal-pasal bermasalah dalam UU Cipta Kerja dan mewujudkan sistem pengupahan yang layak, maka eksperimen politik "berjuang dari dalam" ini akan dicatat sebagai sejarah sukses gerakan buruh modern Indonesia. Sebaliknya, jika kebijakan ketenagakerjaan tetap tidak mengalami perubahan yang berarti, posisi penasihat khusus ini berisiko dinilai hanya sebagai konsesi politik akomodatif tanpa dampak substantif bagi kesejahteraan buruh.





