Kasus Anjing Pemburu Tewaskan Bocah, Pemilik Jadi Tersangka

Kasus Anjing Pemburu Tewaskan Bocah, Pemilik Jadi Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Bogor akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus tragedi kemanusiaan yang menewaskan seorang bocah laki-laki berinisial MAS (9). Bocah malang tersebut meregang nyawa setelah diserang secara brutal oleh anjing pemburu babi di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci yang mengetahui persis jalannya peristiwa memilukan tersebut.

Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi bahwa penetapan Y sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat yang mengarah pada kelalaiannya sebagai pemilik hewan peliharaan. Menurut Silfi, pemilik anjing dinilai abai dalam mengawasi hewan pemburu miliknya yang memiliki tingkat agresivitas tinggi, sehingga dilepasliarkan di area yang masih bisa diakses oleh masyarakat umum, khususnya anak-anak.

Pihak kepolisian mengusut kasus ini dengan memfokuskan penyelidikan pada satu orang terduga yang merupakan pemilik sah dari anjing yang menggigit korban hingga tewas. Penetapan ini diperkuat oleh keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian, pengakuan dari pemilik anjing itu sendiri, serta barang bukti fisik berupa anjing pemburu yang di sekitar area mulut dan moncongnya masih terdapat bercak darah yang teridentifikasi sebagai darah korban. Penegasan ini disampaikan oleh AKP Silfi Adi Putri di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (8/6/2026), sebagaimana dihimpun dari laporan kantor berita Antara.

Tragedi memilukan ini bermula ketika korban, MAS, bersama seorang rekan sebayanya tengah menikmati sore dengan memancing belut di sebuah parit di kawasan hutan yang berbatasan dengan area perkebunan warga di Kecamatan Jasinga. Kawasan tersebut memang dikenal sebagai wilayah yang masih asri, namun kerap kali menjadi lintasan bagi para pemburu babi hutan lokal yang menggunakan anjing pelacak untuk mengendalikan hama babi yang sering merusak tanaman pertanian warga.

Saat korban sedang dalam posisi berjongkok dan fokus memperhatikan lubang belut, tanpa disadari dari arah belakang muncul rombongan anjing pemburu yang tengah dilepas oleh pemiliknya untuk melacak keberadaan babi hutan. Kehadiran kawanan anjing yang tiba-tiba dan dalam jumlah banyak tersebut seketika mengejutkan korban dan temannya. Rasa takut yang luar biasa membuat korban refleks berdiri dan langsung berlari menyelamatkan diri.

Sayangnya, tindakan korban yang berlari justru memicu insting predator dan dorongan berburu (prey drive) dari anjing-anjing tersebut. Dalam dunia psikologi hewan, gerakan cepat seperti berlari sering kali diinterpretasikan oleh anjing pemburu sebagai mangsa yang mencoba melarikan diri, sehingga memicu mereka untuk mengejar dan melumpuhkannya.

Korban yang panik terus dikejar oleh kawanan anjing tersebut hingga akhirnya terjatuh. Pada momen krusial itulah, salah satu anjing pemburu yang paling agresif langsung menerkam dan menggigit korban pada bagian-bagian vital tubuhnya. Teman korban yang menyaksikan kejadian mengerikan tersebut langsung berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar, namun karena lokasi kejadian berada di dalam kawasan hutan yang cukup jauh dari permukiman, pertolongan datang terlambat. Korban mengalami pendarahan hebat akibat luka gigitan yang parah di bagian leher dan kepala, hingga akhirnya mengembuskan napas terakhirnya sebelum sempat mendapatkan penanganan medis yang memadai.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, kepolisian memperoleh informasi bahwa terdapat sekitar empat ekor anjing yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu berlangsung. Kendati demikian, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik dari salah satu anjing utama yang melakukan penyerangan fatal tersebut berkat adanya nomor identitas khusus yang terpasang pada tubuh atau kalung anjing tersebut. Tanda pengenal ini biasanya dipasang oleh komunitas pemburu babi hutan guna memudahkan pencarian jika anjing mereka tersesat di dalam hutan selama kegiatan berburu.

Penetapan Y sebagai tersangka membuka tabir hukum mengenai tanggung jawab pemilik hewan peliharaan di Indonesia. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian (culpa) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi menilai ada unsur kelalaian yang nyata, di mana pemilik membiarkan anjing pemburu yang memiliki sifat liar dan terlatih untuk menyerang tanpa adanya tali pengikat (leash) atau pemberangus mulut (muzzle) saat berada di wilayah luar pengawasan ketat, yang berpotensi dilalui oleh warga sipil.

Kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, sekaligus mengangkat kembali diskusi mengenai regulasi aktivitas berburu menggunakan anjing di wilayah pemukiman dan hutan rakyat. Di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya daerah pedesaan seperti Jasinga, Cigudeg, dan Nanggung, kegiatan berburu babi hutan dengan bantuan anjing atau yang biasa dikenal dengan istilah ngalun atau buru babi memang sudah menjadi tradisi turun-temurun. Kegiatan ini awalnya bertujuan sebagai upaya pengendalian hama pertanian, karena babi hutan sering merusak tanaman singkong, kelapa sawit, dan padi milik warga.

Namun, seiring berjalannya waktu, aktivitas ini kerap bergeser menjadi hobi atau olahraga rekreasi yang kurang memperhatikan aspek keselamatan publik. Banyak pemburu dari luar daerah yang datang membawa anjing-anjing ras petarung atau blasteran yang memiliki daya cengkeram kuat dan agresivitas tinggi, seperti jenis Pitbull, Dogo Argentino, atau anjing kampung yang telah dilatih secara khusus untuk bertarung dengan babi hutan. Ketika anjing-anjing ini dilepas tanpa kontrol yang ketat di area terbuka, risiko terjadinya salah sasaran terhadap manusia sangat tinggi.

Pakar perilaku hewan menjelaskan bahwa anjing pemburu memiliki sensitivitas yang sangat tinggi terhadap gerakan mendadak dan suara teriakan. Ketika MAS berteriak ketakutan dan berlari, sistem saraf anjing mengategorikan objek tersebut sebagai buruan yang harus dilumpuhkan. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai keselamatan di area berburu sangat penting, tidak hanya bagi para pemburu tetapi juga bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Pihak keluarga korban mengaku sangat terpukul atas kehilangan MAS yang dikenal sebagai anak yang ceria dan rajin membantu orang tuanya. Mereka menuntut keadilan yang seadil-adilnya atas kelalaian yang telah merenggut nyawa putra tercinta mereka. Pihak keluarga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemilik hewan, khususnya para penghobi buru babi, agar tidak lagi sembarangan melepasliarkan hewan peliharaan mereka tanpa pengawasan yang aman.

Polres Bogor juga mengimbau kepada seluruh komunitas pemburu dan masyarakat pemilik anjing penjaga untuk memperketat pengawasan terhadap hewan peliharaan mereka. Polisi menegaskan bahwa hobi atau upaya pembatasan hama tidak boleh mengorbankan keselamatan jiwa manusia. Ke depan, kepolisian berencana berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi berburu setempat untuk menyusun regulasi yang lebih ketat, termasuk pembatasan zona berburu, kewajiban penggunaan alat pengaman pada anjing saat berada di jalur publik, serta sanksi sosial maupun hukum yang tegas bagi para pelanggar.

Kini, tersangka Y harus mendekam di sel tahanan Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus merampungkan berkas perkara agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk disidangkan di pengadilan. Penegakan hukum yang transparan dan tegas dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjadi peringatan keras bagi seluruh pemilik hewan di Indonesia mengenai konsekuensi hukum yang nyata di balik kelalaian memelihara hewan yang berbahaya.